Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri

HW oknum guru di sebuah pesantren di Cibiru, Bandung, Jabar yang hamili belasan santriwatinya kini terancam bui dan hukuman kebiri.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan guru pesantren terhadap belasan santriwati hingga hamil di Bandung Jawa Barat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Oknum guru di sebuah pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang merudapaksa anak didiknya sendiri hingga hamil kini terancam hukuman kebiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, terdakwa kasus pencabulan HW, pimpinan sekaligus guru di sebuah pesantren di Kawasan Cibiru, Bandung, Jabar, terancam penjara selama 20 tahun.

Tetapi tak menutup kemungkinan terdakwa juga divonis hukuman kebiri.

Diketahui bahwa HW mencabuli dan merudapaksa belasan santriwatinya sendiri.

HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Adapun dalam dakwaan Subsider, HW melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Ridwan Kamil Marah Dengar Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati: Dihukum Seberat-beratnya

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (8/12/2021).

Kemungkinan Hukuman Kebiri

Terkait kemungkinan hukuman kebiri untuk HW sang guru pesantren itu, Riyono menjelaskan bahwa hal tersebut akan dikaji dari hasil persidangan.

"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," terangnya.

Hamili Belasan Santriwati

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, HW tega melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Baca juga: Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 8 Bayi, Iming-iming Jadikan Polwan

HW yang berstatus terdakwa kini telah ditangkap dan perkaranya telah dalam proses sidang di pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menerankan bahwa, berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa atas nama HW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021.

Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan pada surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Yang bersangkutan seorang pengajar," sebut Dodi dihubungi Rabu (8/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved