Berita Kendari
Sejumlah Oknum Lakukan Dugaan Pungli terhadap Sopir Damri Rute Kendari - Mawasangka Kabupaten Muna
Sejumlah oknum diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau pemalakan terhadap sopir DAMRI rute Kendari - Mawasangka.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah oknum diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau pemalakan terhadap sopir Damri rute Kendari - Mawasangka.
Diketahui, dugaan pungli ini dialami beberapa sopir Damri rute Kendari - Mawasangka yang dihadang disalah satu desa di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Tak diketahui secara pasti alasan atau sebab sejumlah oknum tersebut melakukan pemalakan setiap kali Damri melewati desa tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung Manager Usaha Perum Damri Cabang Kendari, Dadang Rahmat saat ditemui langsung di tempat kerjanya, Kamis (9/12/2021).
"Sopir ditahan, saya tidak tahu juga apa alasannya. Ini terjadi sekitar sebulan yang lalu, dan sopir harus mengeluarkan uang Rp50 ribu - Rp100 ribu setiap kali lewat," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Sebut Pemberian Sertifikat ke Masyarakat Sulawesi Tenggara Guna Cegah Mafia Tanah
Kata dia, menurut informasi yang ia dapatkan pungli terus berlanjut sampai tuntutan oknum tersebut dikabulkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dadang menyebut sesuai informasi yang didapatnya, oknum ini merupakan sejumlah sopir mobil yang menuntut agar dapat mengantar penumpang hingga ke Pelabuhan Wamengkoli, Buton Tengah, Sultra.
Namun, sesuai aturan daerah tersebut, dengan beroperasinya Terminal Tipe B Lombe, sopir dari luar daerah hanya dapat mengantar penumpang sampai di Lombe, Buton Tengah.
Sementara itu, sopir Damri Kendari - Mawasangka, Abdul Haris membenarkan pungutan liar atau pemalakan tersebut yang terjadi di desa tersebut.
Kata dia, setiap kali melewati desa tersebut harus mengeluarkan sejumlah uang pribadi sopir agar dapat melanjutkan perjalanan baik dari Kendari - Mawasangka maupun sebaliknya.
Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Kota Kendari Cegah Budaya Korupsi, Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2021
"Ya memang betul ada pungli, kejadian itu sudah berlangsung dua minggu yang lalu dan harus membayar Rp100 ribu, sehingga kalau pulang balik totalnya Rp200 ribu," katanya.
Kata Abdul Haris, dirinya tak mengetahui siapa yang melakukan pungutan liar atau pungli tersebut.
Menurutnya, sopir sudah melaporkan tindakan pemalakan yang terjadi namun hingga saat ini masih terus terjadi.
"Saya berharap kejadian ini tak terjadi lagi ke depannya," harap Abdul Haris. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)