Potret Teman Wanita yang Tengah Tidur tanpa Busana, Seorang Pria di Pontianak Terancam 1 Tahun Bui
HS (57)seorang pria di Kota Pontianak Kalimantan Barat kini terancam 1 tahun penjara setelah kedapatan memotret teman wanitanya yang tidur telanjang.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Yakni disebutkan dalam Pasal 29 UU Pornografi:
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”
Baca juga: Pesta Miras Bersama, Pria Ini Aniaya Satpam BUMN hingga Tewas di Parkiran Kafe
Oleh karena itu, pelaku penyebaran gambar atau video seks bisa dijerat pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal pidana penjara yang berat dan/atau denda maksimal yang cukup besar.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Potret Teman Perempuan Saat Tidur Telanjang, Seorang Pria di Pontianak Ditangkap" dan "Mantan Pacar Sebar Video Seks, Begini Jerat Hukumnya"