CPNS dan PPPK
SIMAK Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Konawe Utara, Berlangsung di UPT BKN Kendari
jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS lingkup Kabupaten Konawe Utara
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
4. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;
5. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian;
6. Ketentuan bagi peserta dalam Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagai berikut :
1). Peserta diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
2). Peserta diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non rekatif, dibuktikan dengan membawa Surat Keterangan hasil swab test RT PCR (berlaku kurun waktu 3x24 jam) atau Surat Keterangan Hasil Rapid test antigen (berlaku kurun waktu 1x24 jam) dalam Pelaksanaan Seleksi;
✓ Peserta yang dinyatakan positif Covid 19 pada H-1 pelaksanaan seleksi, silahkan melaporkan kepada Panitia Instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan cara terlebih dahulu Panitia Instansi akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara. Laporan kepada Panitia Instansi harus dilakukan minimal H 1 pelaksanaan seleksi, jika dilaporkan sesudah jadwal seleksi maka dinyatakan tidak hadir;
✓ Jika pada hari pelaksanaan seleksi peserta dinyatakan positif Covid 19 maka peserta melapor ke Panitia Instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta positif Covid 19 atau diusulkan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi Tim Kesehatan di Titik Lokasi;
3). Peserta diwajibkan mengisi formulir Deklarasi Sehat melalui laman akun SSCASN dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, formulir diisi dengan data/keterangan yang sebenarbenarnya terkait dengan kondisi/keadaan kesehatan peserta dan mencetaknya paling lambat pada H-1 sebelum seleksi, membawa formulir Deklarasi Sehat tersebut pada saat pelaksanaan Seleksi untuk ditunjukkan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Instansi;
4). Sebelum berangkat ke lokasi seleksi, peserta diharuskan dalam kondisi bersih;
S). Peserta tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
6). Peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, diwajibkan memakai masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);