CPNS dan PPPK
SIMAK Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Konawe Utara, Berlangsung di UPT BKN Kendari
jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS lingkup Kabupaten Konawe Utara
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Sesi 3, Waktu 11.30 - 13.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Waktu 13.00 - 14.30, Durasi 90 Menit, Keterngan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 4, Waktu 14.00 - 15.30, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Waktu 15.30-17.00, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
b. Waktu Pelaksanaan SKB CPNS khusus hari Jumat (2 sesi)
Sesi 1, Waktu 06.30 — 08.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Baca juga: Nasib Peserta Curang SKD CPNS Sultra 2021: 6 Orang Konawe Utara Diskualifikasi Susul Buton Selatan
Waktu 08.00-09.30, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 2, Waktu 12.30 — 14.00, Durasi 90 Menit, Keterangan :
1. Registrasi dan Pemberian PIN Peserta;
2. Penitipan Barang;
3. Body Checking;
4. Peserta masuk ruang tunggu Steril;
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Wakru 14.00 - 15.30, Durasi 90 Menit, Keterangan : Pelaksanaan SKB.
Penyemprotan Desinfektan
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain :
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;