Akhirnya! Siskaeee Ditangkap di Bandung, Video Mesum di Bandara YIA & Prank Ojol Bakal Dijerat 2 UU
Kini Siskaeee dijerat UU Pornografi dan UU ITE akibat dari video mesum di Bandara YIA dan konten prank yang viral di mesia sosial.
Ternyata sosok wanita yang pernah terkenal dengan konten prank ojol bukanlah orang Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penyelidikan memang mengarah pada akun twitter Siskaeee.
Ia menjelaskan, alasan dugaan mengarah pada Siskaeee karena beberapa petunjuk.
Pertama adalah adanya Watermark bertuliskan OnlyFans Siskaeee dalam video mesum tersebut.
Kedua adalah asesoris yang disebut-sebut mirip dengan videio yang sering diunggah oleh Siskaeee.
“Pelaku masih dalam lidik meskipun memang mengarah ke akun Siskaeee,” jelas Jeffry, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV pada Sabtu (4/12/2021).
“Dari beberapa aksesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya, salah satunya kacamata,” sambungnya.
Saat ini polisi telah mengantongi indentitas dan ciri-ciri Siskaeee.
Meski demikian, keberadaan pelaku belum dapat ditemukan.
Jeffry membeberkan, Siskaeee diduga pernah berada di Jokjakarta.
Tetapi Siskaeee bukanlah orang Jokjakarta, melainkan sering berpindah-pindah tempat tinggal.
“Pelaku bukan orang Yogyakarta dan suka berpindah tempat,” tegasnya.
Baca juga: Dulu Prank Ojol Bikin Heboh, Kini Siskaeee Dicari Polisi Karena Video Mainkan Organ Intim di Bandara
Jeratan UU Pornografi dan UU ITE
Polisi juga telah memastikan tempat dalam video ekshibisionis berlokasi di Bandara YIA lebih tepatnya di lantai dua dan merupakan tempat yang jarang dilewati karena merupakan jalur troli.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, jejak digital Siskaeee yang banyak berseliweran di berbagai platform, menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk menindaklanjuti pelaku pemeran video tersebut.
Ia menegaskan, jika terbukti, maka Siskaeee bakal dijerat dengan dua undang-undang sekaligus.
Yaitu UU Pornografi sebagai pemeran dan UU ITE selaku penyebaran konten tak senonoh di media sosial.
“Jelas harus terungkap karena telah melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video,” papar Jeffry.(*)
(TribunnewsSultra.com)