Anak Seorang Duda Terpaksa Nikah di Kantor Polisi gegara Ayah Jadi Pelaku Rudapaksa Keponakan
PM (42) seorang duda di Pacitan Jawa Timur nekat rudapaksa keponakan perempuannya sendiri yang masih berumur 16, sempat suruh orangtua korban pergi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Namun Polda Sumsel terus meminta keterangan pelaku mengacu terhadap bukti-bukti yang sudah ada.
Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa Paman Sekaligus Ayah Tiri, Tergoda saat Korban Merapikan Baju, Kini Hamil Tua
Sejauh ini petugas sudah meminta keterangan namun baru sebatas lisan dari kedua korban yang masih anak-anak tersebut.
Petugas ingin menggali informasi lebih dalam perihal tindakan dugaan asusila yang dilakukan pelaku terhadap kedua keponakannya itu.
"Kita juga sedang menunggu hasil visum dari kedua korban yang hasilnya baru akan keluar beberapa hari lagi," katanya, Kamis (14/10/2021).
Untuk saat ini, kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di Safe House (rumah aman) dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga dapat menjaga keamanan dari keluarga tersebut.
Baca juga: Pemuda Pidie Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Kabur ke Medan hingga Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Polda Sumsel juga akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk membantu menyembuhkan trauma psikis yang dialami korban.
"Tentu kita siapkan psikiater atau psikolog yang diharapkan bisa dapat menggali lebih dalam lagi terkait informasi dari kedua korban yang masih anak-anak itu," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga telah diancam agar tidak melaporkan tindakan asusila yang sudah dialaminya.
Hal itu juga menimbulkan trauma dibenak dua kakak beradik tersebut.
Baca juga: Pak Kepala Sekolah Cabuli 3 Sisiwi SD, Kini Belum Ditahan gara-gara Alasan Sakit Stroke
Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Setelah dilecehkan, korban diduga mendapat ancaman dengan cara dicubit agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban," ungkap Masnoni.
Sebelumnya, dua bocah bersaudara berusia 3 tahun dan 7 tahun, di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Sumsel diduga menjadi korban asusila.
Mirisnya, pelaku asusila yakni RO (20) pamannya sendiri yang tak lain adalah adik kandung dari ayah korban.
Tak terima dengan tindakan asusila oleh adiknya sendiri, DN (27) ibu korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Sumsel, Selasa (12/10/2021).