Pulang Sendiri, Wanita Ini Dicabuli Siswa SMK, Korban Dibunuh karena Pelaku Takut Dilaporkan Polisi

Aksi pembunuhan disertai pencabulan terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pembunuhan disertai pencabulan terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembunuhan ini melibatkan seorang pelajar kelas XI SMK, berinisial WFMB (16)

Sedangkan korban adalah seorang wanita berinisial ERK (20).

Sebelumnya sesosok mayat perempuan ditemukan di Jalan Kaliurang KM 16,5, Umbulmartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Pemuda di Malaka NTT Coba Cabuli Nenek 64 Tahun di Kebun, Kini Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Setelah melakukan kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi-saksi, akhirnya kasus tersebut terungkap.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku diduga terkait dengan rangkaian kasus perampokan, perampasan, dan juga pemerkosaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan peristiwa bermula saat korban berjalan kaki di Jalan Kaliurang, Pakem atau tepatnya di depan RS Jiwa Grhasia.

Saat kejadian, korban sebenarnya bermaksud meminta bantuan teman untuk menjemput.

Namun, pulsanya habis sehingga korban memutuskan untuk jalan kaki menyusuri Jalan Kaliurang ke arah selatan.

Baca juga: Pemilik Kos Berulang Kali Cabuli Siswi SMA: Terungkap saat Ibu Korban Baca Chat Ancaman di Facebook

Tak berselang lama, pelaku yang mengetahui korban berjalan kaki seorang diri lalu mengikuti langkah korban.

Situasi di sekitar lokasi malam itu cukup sepi.

"Pelaku ini lalu mendekati korban, meminta uang. Korban tidak punya. Karena situasi sepi. Timbul niat pelaku mengajak paksa (korban) ke semak-semak. Di situlah, timbul niat jahatnya melakukan hubungan seksual," kata Rony saat press rilis di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).

Mendapat paksaan itu, korban berteriak.

Pelaku seketika menusuk dada korban dan menendang di bagian kepala.

Pelaku yang takut korban akan melaporkan kejadian itu, kemudian menghabisi nyawanya.

Baca juga: Remaja Nekat Cabuli Ibu Rumah Tangga, Nyelonong Masuk Rumah Korban Sambil Bawa Pisau

"Korban dipastikan dibunuh di lokasi," kata Rony.

Pembunuhan itu diperkirakan terjadi antara pukul 00.47 - 01.30 WIB.

Dirreskrimmum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menambahkan motif pelaku awalnya ingin mendapatkan harta korban.

Namun, ketika mengetahui korban adalah perempuan maka timbul keinginan untuk melakukan rudapaksa.

Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa korbannya.

Tiga Luka Tusuk

Korban dihabisi oleh pelaku dengan cara yang sangat sadis.

Ada tiga bekas luka tusuk di dada korban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban ditusuk menggunakan gunting.

Barang bukti gunting, hingga kini masih dalam pencarian petugas di sekitar lokasi kejadian.

Selain ditusuk, di tubuh korban juga ditemukan luka lebam di bagian wajah dan ada bekas hantaman benda tumpul di bagian kepala.

"Hasil autopsi, selain tusukan di dada yang paling fatal adalah adanya benturan benda tumpul di kepala. Jadi, itu yang dapat saya sampaikan. Sementara ini kasus penemuan mayat itu adalah rangkaian dari kasus perampokan, perampasan, juga pembunuhan dan kemungkinan pemerkosaan," kata dia.

Baca juga: Remaja Nekat Cabuli Ibu Rumah Tangga, Nyelonong Masuk Rumah Korban Sambil Bawa Pisau

Sering Berkeliaran

Terungkapnya kasus setelah kepolisian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Petugas gabungan dari Polsek Ngemplak, Polres Sleman, dan Ditreskrimum Polda DIY pun berhasil menelusuri jejak pelaku berdasarkan barang bukti, rekaman CCTV, dan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari keterangan sejumlah warga, memang diketahui beberapa hari sebelum kejadian, ada orang yang berkeliaran di sekitar lokasi pembunuhan.

Bahkan, orang tersebut juga diduga melakukan pencurian.

"Kami padukan keterangan itu dengan penemuan mayat tersebut, ternyata pelaku ini memiliki ciri-ciri yang sama. Kami menelusuri jalur pelarian pelaku dan ternyata tinggal di sekitar tempat tersebut. Kami kemudian menangkapnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, obeng dari besi tanpa gagang, palu besi serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku.

Pakaian tersebut diamankan karena menjadi bukti sekaligus petunjuk petugas untuk melacak keberadaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian, sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Muda di Sleman Ditangkap, Pelaku Masih Pelajar

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved