Kisah Mbah Minto, Kakek 74 Tahun di Demak yang Dituntut 2 Tahun Penjara karena Aniaya Pencuri Ikan
Kasmito (74) atau yang akrab disapa Mbah Minto warga Demak Jawa Tengah yang dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena membacok seorang pencuri ikan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ironis nasib yang dialami kakek 74 tahun di Demak, Jawa Tengah (Jateng), pasalnya ia terancam 2 tahun penjara karena membacok seorang pencuri ikan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Kasmito (74) atau yang akrab disebut Mbah Minto, harus berurusan dengan hukum karena membacok pencuri ikan di Demak, Jateng.
Kakek 74 tahun itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tahun penjara.
Mbah Minto dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun sidang tuntutan terhadap Mbah Minto dilaksanakan pada Senin 29 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, menuturkan bahwa tuntutan penjara selama dua tahun terhadap Kasmito telah dipertimbangkan melalui prosedur.
Baca juga: Kakek 74 Tahun Dipenjara gegara Serang Pencuri, Polisi Sebut Pemuda yang Dianiaya Lebih Dulu Melapor
Baca juga: Duel Maut Dua Kakek, Sempat Minum Miras Bersama Lalu Cekcok hingga Berkelahi
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," sebut Suhendra di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurut Suhendra, Marjani, korban pembacokan Mbah Minto tersebut menderita luka parah dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain.
Tuntutan dua tahun tersebut juga melihat umur Mbah Minto yang telah lanjut usia (lansia).
Tuntutan 2 tahun penjara itu juga sekaligus sebagai pengingat untuk masyarakat supaya tak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun," jelas Suhendra.
"Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Kakek-kakek Nekat Gali Makam Istri yang Meninggal 25 Hari Lalu, Mengaku Ada Bisikan Gaib
Dengan demikian Suhendra mengimbau kepada warga apabila menangkap basah aksi pencurian untuk berteriak minta tolong orang lain ataupun melapor ke polisi.
Sementara itu sang korban, Marjani dilaporkan juga terkait kasus pencurian ikan.
Marjani kini telah berstatus sebagai tersangka, namun belum ditahan karena luka bacok yang dialaminya belum pulih.
Pengacara Keberatan

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJateng.com, Haryanto, pengacara Mbah Minto, mengaku bahwa pihaknya keberatan terkait tuntutan 2 tahun penjara terhadap kliennya itu.
Haryanto menilai bahwa tuntutan penjara selama 2 tahun terhadap Mbah Minto tak dilandasi rasa keadilan.
Baca juga: Kakek 80 Tahun Terpeleset ke Jurang 20 Meter saat Cari Bambu, Ditemukan Sudah Tewas
Suhendra menyebut bahwa apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, maka Mbah Minto harus mendekam di penjara selama 2, padahal kliennya itu sudah lansia.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ungkap Haryanto saat ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Haryanto menyatakan harapannya agar hukum dapat melihat aspek sebab akibat seorang yang berada dalam bahaya harus membela diri saat bertemu pencuri.
Berdasarkan fakta persidangan, Haryanto menegaskan bahwa kliennya itu melindungi dirinya sebab Marjani ingin menyerang Mbah Minto dengan alat penyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” beber Haryanto.
Haryanto juga mendesak Marjani tersangka pencurian ikan agar segera diproses hukum.
Proses penanganan kasus pencurian ikan oleh Marjani itu disebut Haryanto terlambat.
Baca juga: Pertikaian Satpam Vs Kakek-kakek, Berawal saat Terdengar Teriakan Nenek
Lantaran kasus pencurian itu baru diusut dua bulan setelah kasus pembacokan terjadi.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh Kejaksaan Negeri Demak" dan di Tribunnews.com dengan judul "Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto"