Kakek 74 Tahun Dipenjara gegara Serang Pencuri, Polisi Sebut Pemuda yang Dianiaya Lebih Dulu Melapor

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh kabar seorang kakek yang dipenjara gara-gara menyerang pencuri ikan di Demak.

Editor: Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi penjara. Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh kabar seorang kakek yang dipenjara gara-gara menyerang pencuri ikan di Demak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh kabar seorang kakek yang dipenjara gara-gara menyerang pencuri ikan.

Adapun kakek tersebut bernama Kasminto (74) di Demak, Jawa Tengah.

Kakek tersebut sebagai penjaga kolam ikan tersebut.

Baca juga: Serang Maling yang Curi Ikan Pakai Setrum, Kakek 74 Tahun Penjaga Kolam Malah Dipenjara

Pihak kepolisian pun menanggapi masyarakat yang menyayangkan hal tersebut.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memberi klarifikasi.

"Kejadian bermula pada tanggal 7 September, di mana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan," ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers saat memberikan klarifikasi tentang duduk perkara yang sebenarnya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Pemuda Ngamuk Sambil Bawa Pisau Dapur, 2 Warga Tewas dan 1 Luka-luka, Akhirnya Ditembak Polisi

Setelah dibawa ke puskesmas, kata Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Selanjutnya, polisi menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

"Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Jadi, memang benar Polres Demak menangani kasus penganiayaan tersebut dan saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres.

Baca juga: Pemuda Pidie Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Kabur ke Medan hingga Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi

Kapolres menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasminto itu saat ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.

Adapun kasus pencurian ikan baru dilaporkan oleh pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021.

Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.

"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Selanjutnya, kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," tandas Kapolres.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sergai Dibunuh, Pelaku yang Pernah Bakar Mobil Disebut Alami Gangguan Jiwa Berat

Kapolres menggarisbawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.

Kapolres mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional.

(Humas Polda Jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Kapolres Demak terkait Penahanan Kakek Berusia 74 Tahun yang Terlibat Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved