Seorang Polisi di Blitar Meninggal Dunia setelah Digigit Ular: Korban Sempat Potong Kepala Ular
Aipda Fathur Rohman, anggota kepolisian Polres Blitar, meninggal dunia setelah digigit ular hijau ekor merah saat bersihkan kandang di belakang rumah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kepala ular menjendol besar, seperti seekor kodok yang tertancap di atas leher yang mengecil.
Terdapat lesung pipit (loreal pit) yang besar dan menyolok pada bagian belakang lubang hidung di depan mata.
Memiliki sepasang taring besar dan panjang yang dapat dilipat dan ada di bagian depan rahang atas, tertutupi selaput lendir mulut.
Panjang ular jantan sekitar 60 cm, sedangkan untuk ular betina lebih panjang yakni sekitar 80 cm.
Ekornya pendek kecil dan panjangnya sekitar 10-13 cm, namun dapat kuat memegang ranting.
Baca juga: Murid SD di Pakue Kolaka Utara Digigit Anjing Gila Saat Hendak Belanja, Bagian Lengan Luka-luka
Ular hijau ekor merah termasuk hewan nokturnal yang aktif di malam hari, tetapi tak terlalu lincah.
Walaupun begitu, ular tersebut juga bisa bergerak dengan cepat dan gesit, jika sedang terancam.
Ular hijau ekor merah merupakan ular yang agresif dan mudah mengigit.
Disebutkan bawah ular ini bahkan menjadi penyumbang kasus gigitan ular terbanyak.
Berdasarkan penelitian, 50% kasus gigitan ular di Indonesia, disebabkan oleh ular hijau buntut merah.
Serta sekitar 2,4% gigitan ular tersebut dapat berakibat fatal.
Seperti umumnya viper, ular tersebut mempunyai bisa yang berbahaya.
Baca juga: Kenali 3 Tanda-tanda Ular Masuk Rumah, Begini Cara Menagkal dan Menangani si Reptil
Bisa dimasukkan ke tubuh korban melalui sepasang taring besar melengkung yang beralur di tengahnya.
Walaupun begitu tak semua gigitan ular disertai dengan keluarnya bisa.
Gigitan kering yang tak disertai bisa, umumnya tak berbahaya, hanya gigitan peringatan tehadap pengganggu.