Berita Sulawesi Tenggara

Ketua HIPMI Kolaka Sebut Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2022 Sudah Tepat dan Adil

Sebelumnya, UMP 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sultra naik sebesar 0,70 persen.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kolaka Suharto, sebut Kenaikan UMP Sultra 2022 Dinilai Layak dan Adil 

Menurut Amir, upah minimum tersebut bisa berbeda karena kebijakan pengupahan Sultra yang sudah ditetapkan.

Namun katanya, pada 2022 mendatang kedua upah minimum tersebut digabung menjadi satu yakni menjadi UMP 2022, sehingga tak berlaku lagi upah minimum sektoral.

Hal itu berdasarkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau turunan dari pelaksanaan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dapat dijelaskan dalam peraturan tersebut yakni gubernur dilarang untuk menetapkan upah minimum sektoral pada 2022 mendatang,"ucapnya.

Menurutnya, dalam menentukan UMP 2022, yang dijadikan acuan dalam perhitungan besarannya digunakan upah minimum sektoral konstruksi yang sebesar Rp2.691.794.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya

Selain itu juga, perlu memperhatikan data perekonomian dan juga data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sehingga ada lima indikator utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menentukan UMP dan upah minimum kota,"ujarnya.

Amir kemudian menjelaskan kelima indikator tersebut yakni sebagai berikut :

1. Rata-rata pengeluaran per kapita Sultra pada 2021 sebesar Rp1.070.493.

2. Rata-rata banyaknya anggota keluarga  sebanyak 3 dan hampir mendekati 4 orang dalam satu keluarga.

3. Rata-rata anggota keluarga yang bekerja di dapat 1 orang.

4. Pertumbuhan ekonomi Sultra sebesar 1,48 persen.

5. Laju inflasi Sultra sebesar 2,68 persen.

Lebih lanjut, kata Amir, sehingga dari lima indikator ini yang menjadi hitungan besaran UMP daerah.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan pengupahan yakni berupa sanksi administratif bahkan hingga pidana,"pungkasnya.

Perlu diketahui UMP Sultra pada 2021 sebesar Rp2.552.014 dan upah minimum sektoral sebesar Rp2.614.779 sedangkan untuk sektor konstruksi Rp2.691.794. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved