Oknum Anggota DPRD Selingkuh dengan Istri Orang Lain, Aksi Mesum di Kamar Mandi Dipergoki Suami
GR oknum anggota DPRD Lembata, NTT yang selingkuh dengan istri orang, terpergok tengah berbuat mesum di kamar mandi oleh sang suami.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
GR dan NN disangkakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Dibawa Ke Sidang Paripurna DPRD
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com, menanggapi kejadian itu, Fransiskus Gewura selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata mengatakan bahwa akan bersikap tegas apabila GR terbukti bersalah.
Baca juga: Motif Suami Aniaya Istri saat Ambil Uang di ATM, Buntuti Korban yang Asyik Selingkuh
Frans juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji perihal kejadian yang menjerat GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Frans mengungkapkan bahwa pihak DPC PDI-P Lembata akan membawa kasus perselingkuhan ini ke sidang paripurna DPRD.
"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P. Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," sebut Frans.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com) (Sripoku.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum DPRD Lembata Tepergok Mesum dengan Istri Orang di Kamar Mandi" dan di Sripoku.com dengan judul "Di Kamar Mandi, Anggota Dewan 'Bercinta' dengan Istri Orang, Dipergoki Suami Selingkuhan"