Selasa, 21 April 2026

Napi Tewas di Penjara Dianiaya Sesama Tahanan, Ternyata Polisi yang Dipenjara Juga Ikut Aniaya

 Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di rumah tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Napi Tewas di Penjara Dianiaya Sesama Tahanan, Ternyata Polisi yang Dipenjara Juga Ikut Aniaya
indianexpress.com
Ilustrasi penjara.  Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di rumah tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di rumah tahanan Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Seorang tahanan bernama Hendra Syaputra tewas dianiaya.

Korban dianiaya sesama tahanan serta oknum polisi yang juga dipenjara.

Brigadir An disebut sebagai kepala kamar (palkam) di rutan tersebut.

Baca juga: Komunitas Dog Meat Free Indonesia dan Polisi Selamatkan 53 Anjing yang Bakal Disembelih di Sukoharjo

An disebut bertugas di Provost Polrestabes Medan.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, kasus tersebut kini diselidiki Polda Sumatera Utara.

An disebut berstatus tahanan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.

Oknum polisi tersebut ditahan karena diduga terlibat narkoba. Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

Brigadir An pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Ia disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.

Baca juga: Anak Tak Pakai Helm hingga Ditilang, Ayah Murka Berusaha Aniaya Polisi saat Atur Lalu Lintas

Seperti yang diketahui, Hendra Syaputra menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya tewas oleh enam orang sesama tahanan.

Hendra dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari Palkam.

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An sudah dua kali terlibat kasus narkoba.

Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman. Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.

Brigadir An yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja.

Baca juga: Sita Rp 650 Juta dari Penggeledahan Kasus Narkoba, 5 Polisi Malah Bagikan Uang ke Teman-teman

Ia lolos dari pemecatan dari Polri. Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved