Modus Belikan Permen, Pria 52 Tahun di Tapin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun: Motif Lampiaskan Nafsu
S (52) seorang pria di Tapin, Kalimantan Selatan tega lampiaskan nafsu bejatnya ke bocah 7 tahun, tetangganya sendiri, dengan diimingi permen.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli bocah tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Nasib nahas menimpa bocah 7 tahun saat ia dijadikan alat pemuas nafsu seorang pria 52 tahun yang merupakan tetangganya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari BanjarmasinPost.co.id, pria berinisial S, (52), tersangka pencabulan berhasil ditangkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapin, Kalsel, Jumat (26/11/2021).
Pria paruh baya tersebut dibekuk kepolisian setelah dilaporkan telah mencabuli bocah tetangga yang berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto membenarkan mengenai kabar penangkapan terhadap tersangka S tersebut.
Baca juga: Kakek Curiga Perut Cucu Semakin Besar, Ternyata Korban Pencabulan 4 Orang Mabuk
S ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka melancarkan aksinya itu di rumahnya pada Senin (2/11/2021).
"Aksi pencabulan terjadi pada Senin, 2 November 2021, tepatnya pukul 20.30 wita di rumahnya," ungkap AKP Iksan.
AKP Iksan menuturkan bahwa aksi pencabulan itu bermula ketika korban dijanjikan oleh tersangka akan dibelikan permen dan makanan.
"Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik," terangnya.
Baca juga: Bos Kuliner di Solo Cabuli Anak Buah Umur 17 Tahun di Mobil BMW, Korban Disuruh Minum Miras
AKP Iksan juga menjelaskan bahwa ketika sang bocah tengah asyik mendengarkan musik, kemudian tersangka S langsung menyetubuhi korban.
Hingga akhirnya orang tua korban curiga karena terdapat bekas sperma di baju anaknya.
"Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban disuruh kembali kerumahnya. Saat korban sampai di rumahnya, timbul kecurigaan dari orang tua korban karena ada bekas sperma di tubuh korban," papar AKP Iksan.
AKP Iksan juga menerangkan bahwa hubungan antara S dengan sang bocah ialah tetangga.
Dikatakan bahwa, aksi bejat tersangka itu baru sekali dilakukannya.
Adapun motif tersangka tega melakukan pencabulan pada tetangganya sendiri yang masih bocah yakni tingginya hawa nafsu pria 52 tahun itu.
Baca juga: Guru Ngaji Disebut Cabuli 14 Anak Laki-laki, Korban Dipancing dengan Dipanjami HP
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi bejat ini baru satu kali terjadi dan motifnya adalah tersangka memiliki birahi seks yang tinggi ditambah gelap mata dan melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, atas perbuatan berjatnya itu, kini tersangka S terancam dipenjara selama 15 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto.
AKP iksan juga mengatakan bahwa S ditangkap saat berada di rumahnya.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti dan atas tindakannya," ucap AKP Iksan.
Baca juga: Lelaki 34 Tahun di Buton Utara Cabuli Pelajar 16 Tahun, Ayah Korban: Kedua Kali, Pertama yang SD
Tersangka dibekuk aparat tanpa ada perlawanan dan kini S tengah diproses menurut undang-undang yang berlaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Perpu Nomor 1 tahun 2016 jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 Sub Pasal 82 ayat (1) Perpu nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Iksan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP" dan di Tribunnews.com dengan judul "Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen"