Modus Belikan Permen, Pria 52 Tahun di Tapin Tega Cabuli Bocah 7 Tahun: Motif Lampiaskan Nafsu

S (52) seorang pria di Tapin, Kalimantan Selatan tega lampiaskan nafsu bejatnya ke bocah 7 tahun, tetangganya sendiri, dengan diimingi permen.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene
Tersangka S (52) tahun ditangkap jajaran Polres Tapin setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah bersia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat (26/11/2021). 

Adapun motif tersangka tega melakukan pencabulan pada tetangganya sendiri yang masih bocah yakni tingginya hawa nafsu pria 52 tahun itu.

Baca juga: Guru Ngaji Disebut Cabuli 14 Anak Laki-laki, Korban Dipancing dengan Dipanjami HP

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi bejat ini baru satu kali terjadi dan motifnya adalah tersangka memiliki birahi seks yang tinggi ditambah gelap mata dan melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, atas perbuatan berjatnya itu, kini tersangka S terancam dipenjara selama 15 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto.

AKP iksan juga mengatakan bahwa S ditangkap saat berada di rumahnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti dan atas tindakannya," ucap AKP Iksan.

Baca juga: Lelaki 34 Tahun di Buton Utara Cabuli Pelajar 16 Tahun, Ayah Korban: Kedua Kali, Pertama yang SD

Tersangka dibekuk aparat tanpa ada perlawanan dan kini S tengah diproses menurut undang-undang yang berlaku.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Perpu Nomor 1 tahun 2016 jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 Sub Pasal 82 ayat (1) Perpu nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Iksan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (BanjarmasinPost.co.id) (Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP" dan di Tribunnews.com dengan judul "Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved