Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung Ternyata Tetangga yang Masih SMA, Sempat Rudapaksa Korban

Pelaku pembunuhan bocah perempuan 10 tahun di Bandung rupanya tetangga sendiri yang masih SMA, sebelum dimasukkan karung, korban sempat dirudapaksa.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021) saat ungkap perkara mayat dalam karung di Pacet. 

Kombes Hendra juga menuturkan bahwa hasil autopsi menyatakan terdapat luka pada jidat dan kening korban yang disebabkan dari benda tumpul.

Bahkan pada alat kelamin korban pun ditemukan sperma.

"Pada alat kelaminnya (korban) juga ada sperma," sebut Kombes Hendra.

Kombes Hendra menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Hasil dari olah TKP tersebut mengarah pada pelaku yang melakukan aksi keji itu di sekitar lokasi ditemukannya korban.

Baca juga: Ingin Ambil Bola yang Tercebur di Kolam Renang, Bocah SD Tewas Tenggelam

"Kami berhasil mengungkap, ternyata pelakunya juga masih tetangganya dan anak di bawah umur," jelasnya.

Kombes Hendra menilai bahwa setelah kejadian pelaku masih sempat turut mencari korban bersama warga yang lain.

Hal itupun juga disaksikan oleh warga setempat.

"Setelah tenang kemudian pelaku melarikan diri ke Majalaya," ujar Kombes Hendra.

Kombes Hendra menerangkan bahwa terdapat sperma di alat kelamin korban.

Yang kemudian pada hari Kamis (25/11/2021) pelaku tengah di tes DNA untuk dicocokan dengan sperma yang ditemukan di alat vital korban.

"Tetapi berdasarkan keterangan pelaku, mengakui melakukan perbuatan tersebut (rudapaksa) dan menghabisi nyawa dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi, untuk menghilangkan jejak bahwa dialah sebagi pelakunya," papar Kombes Hendra.

Baca juga: Bocah SD Dicabuli Tetangga, Istri Pelaku Tuduh Korban Rebut Suaminya hingga Korban Dianiaya 8 Orang

Terancam 20 Tahun Penjara

Kombes Hendra menyebutkan bahwa akan menerapkan Pasal 340, 338 KUHP juncto Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81, dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved