Anggota TNI Terbukti Bunuh Pacar, Akhirnya Praka MA Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup

Seorang oknum TNI berinisial Praka MA (23) terbukti membunuh pacarnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Editor: Ifa Nabila
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ayah korban, Kuswanto sat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021). 

Di samping itu, Majelis Hakim turut membacakan unsur-unsur yang dipenuhi dalam tindak pidana oleh terdakwa dalam melancarkan aksinya. Hingga memasuki pukul 17.00 Wita, Majelis Hakim mulai membacakan putusan.

"Menyatakan terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan mempersukar penyidikan," ulas Setyanto, sekitar pukul 17.15 Wita.

"Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana pokok penjara selama seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambahnya.

Mendengar penjatuhan vonis itu, suasana sidang seketika riuh. Keluarga korban seperti bersorak, menilai keadilan berpihak pada mereka. Terlalu riuh, Majelis Ketua sampai harus menenangkan pengunjung.

Setelah membaca putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah opsi pada terdakwa.

Baca juga: Menangis Haru, Istri di Karawang yang Marahi Suami Mabuk Akhirnya Tak Jadi Dipenjara

Di antaranya menerima, menolak, atau pikir-pikir. Namun karena terdakwa didampingi penasihat hukum, Mayor Alex Bhirawa, Setyanto mempersilahkan terdakwa untuk mendiskusikan ketiga opsi tersebut.

Selang 5 menit kemudian, terdakwa kembali ke hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa ia akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mempertimbangkan putusan perihal tuntutan 2 pidana yang dibacakan oleh Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyakan kepada Suhartono selaku Oditur terkait putusan tersebut.

Suhartono tak banyak berargumen. Dirinya mengucapkan atas nama keadilan untuk pihak keluarga, maka ia pun menerima.

Dengan demikian berakhirlah sidang terhadap Praka MA ini. Namun begitu, ia memiliki waktu 7 hari ke depan, termasuk Sabtu dan Minggu, untuk melakukan upaya hukum jika merasa keberatan atas perbuatan pidana yang ia lakukan.

Sebelum menutup sidang, Setyanto pun berpesan kepada terdakwa agar banyak bertaubat. Terutama setelah tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan.

"Masih banyak kesempatan terdakwa untuk bertobat, memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Kuasa," cuap Setyanto.

Hingga akhirnya, Majelis Ketua menginstruksikan kepada Oditur untuk mengeluarkan terdakwa keluar dari ruang sidang dengan diborgol terlebih dahulu.

Setelahnya, ia dengan resmi menutup sidang dengan mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali, persisnya pada pukul 17.19 Wita.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum TNI Bunuh Kekasih di Balikpapan Divonis Seumur Hidup, Terdakwa akan Pikir-pikir

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved