Kesal Tak Diberi Uang, Seorang Pemuda di Riau Tega Aniaya Ibu Kandungnya: Terancam 5 Tahun Bui
AS (26) pemuda di Kabupaten Kampar, Riau tega pukuli kepala ibunya karena kesal tak diberi uang, atas perbuatannya itu, ia terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh seorang ibu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Korban KDRT yang berinisial PP (58) itu dianiaya oleh putra kandungnya sendiri.
Dilansir TribunnewsSulra.com dari TribunPekanbaru.com, akibat tak tahan sering dianiaya, PP melaporkan anaknya ke polisi.
Korban PP alias OK merupakan warga Dusun Tani Mulya, Desa Sungai Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Sedangkan pelaku yang tak lain adalah putra kandungnya sendiri yaitu AS alias AR (26).
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursid menjelaskan kronologi penganiayaan ibu kandung oleh putranya sendiri.
Berdasarkan keterangan PP, polisi mengungkapkan bahwa ibu berusia 58 tahun itu dipukuli anaknya sendiri karena masalah uang.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Kepala Bapenda Sultra Mengaku Tak Dibayar Cabut Laporan: Saya Ikhlas
"Anaknya tega memukuli ibunya karena kesal tidak diberi uang," ungkap AKP Asdisyah, Senin (22/11/2021).
PP juga berkata bahwa perbuatan putranya itu dilakukan pada Kamis (18/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketika PP sedang berada di rumah, putranya AS datang dan menanyakan letak egrek, alat pemanen Kelapa Sawit.
Egrek tersebut tak kunjung ditemukan setelah dicari-cari.
Kemudian korban PP diajak mencari AS untuk egrek di kebun sawit miliknya.
Namun, PP dan AS pulang dengan tangan kosong karena masih belum berhasil menemukan egrek yang dimaksud.
Baca juga: Pembacok Pria Paruh Baya di Kolaka Utara Diciduk Polisi, Motif Penganiayaan, Ada Hubungan Keluarga
AS yang kesal kemudian melampiaskannya dengan memukuli ibunya sendiri.
"Pelaku dengan perasaan kesal memukul kepala korban atau ibunya sebanyak tiga kali," terang AKP Asdisyah.
PP tak tahan atas perbuatan anaknya itu, pasalnya korban mengaku sering dianiaya oleh sang anak.
Hingga akhirnya PP pun memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kemudian Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar Kiri Hilir pun menangkap AS pada Minggu (21/11/2021) pagi.
Polisi menangkap AS saat ia berada di rumah ibunya.
Baca juga: Diam-Diam Masuk ke Rumah Mantan Istri, Pria di Deli Serdang Aniaya Kakak Ipar dengan Senjata Tajam
Saat diinterogasi pihak berwenang, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku memukul ibunya karena kesal tak diberi uang," ujar AKP Asdisyah.
Terancam 5 Tahun Bui
AS yang telah diamankan ke Markas Polsek Kampar Kiri Hilir kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Pasal yang disangkakan terhadap AS yaitu Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
AS pun kini terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas AKP Asdisyah seperti dilansir dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Duda Umur 18 Tahun Aniaya Pacar Baru Mantan Istrinya, Ada Barang Bukti Katana Dibuang ke Sungai
(TribunPekanbaru.com) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Ibu Tua di Kampar Laporkan Anak ke Polisi, Tak Tahan Sering Dipukuli" dan "Kurang Ajar, Tak Diberi Uang, Pemuda Ini Tampar dan Pukul Kepala Ibu Kandung, Begini Jadinya"