Berita Sulawesi Tenggara
UMP Sultra 2022 Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2.710.595, Tak Ada Upah Minimum Sektoral di Sulawesi Tenggara
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2022 naik sebesar Rp15 ribu atau 0,70 persen dibandingkan tahun 2021 lalu
Namun pada 2022, upah minimum provinsi sektoral dan upah minimum di luar UMP maupun upah minimum sektoral itu digabung menjadi satu yakni menjadi UMP Sulawesi Tenggara 2022.
Dengan demikian pada tahun depan tak ada lagi perbedaan dengan upah minimum sektoral.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dapat dijelaskan dalam peraturan tersebut yakni gubernur dilarang untuk menetapkan upah minimum sektoral pada 2022 mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, dalam menentukan UMP Sulawesi Tenggara 2022, yang dijadikan acuan dalam perhitungan besarannya digunakan upah minimum sektoral konstruksi sebesar Rp2.691.794.
Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari Dirampungkan Pekan Ini, UMP Sulawesi Tenggara 2022 Rp2.710.595
Selain itu, perlu memperhatikan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
“Sehingga ada lima indikator utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk menentukan UMP dan UMK,” ujarnya.
Selengkapnya, berikut Amir Taslim menjelaskan kelima indikator yang digunakan untuk penetapan UMP dan UMK sebagai berikut:
1. Rata-rata pengeluaran per kapita Sultra pada 2021 sebesar Rp1.070.493.
2. Rata-rata banyaknya anggota keluarga sebanyak tiga dan hampir mendekati empat orang dalam satu keluarga.
3. Rata-rata anggota keluarga yang bekerja di dapat satu orang.
4. Pertumbuhan ekonomi Sultra sebesar 1,48 persen.
5. Laju inflasi Sultra sebesar 2,68 persen.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)