Berita Kendari
UMP Sulawesi Tenggara 2022 dan UMK Naik, Begini Tanggapan Para Buruh di Kota Kendari
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan, begini komentar para buruh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan, begini tanggapan para buruh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, upah minimum bagi pekerja pada 2022 mengalami presentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021 lalu.
Kebijakan penetapan uah minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menanggapi kenaikan UMP dan UMK tersebut, begini tanggapan para buruh di Kota Kendari, Sultra yang dirangkum TribunnewsSultra.com.
Baca juga: UMP Sultra 2022 Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2.710.595, Tak Ada Upah Minimum Sektoral di Sulawesi Tenggara
Seorang buruh pabrik air mineral, Taufik (27) mengatakan keputusan kebijakan tersebut merupakan kabar membahagiakan.
Pasalnya, kebijakan tersebut dikeluarkan saat masa pandemi Covid -19. Kendati demikian, gajinya saat ini sudah sesuai dengan penetapan UMP yakni Rp2,7 juta.
"Kabar baik, walaupun memang kalau untuk saya gajinya itu sudah sesuai dengan UMP saat ini dan saya rasa juga gaji segitu sudah sesuai dengan porsi kerja saya," katanya saat ditemui, Senin (22/11/2021).
Senada dengannya, karyawan swasta di gudang pencetakan, Febri (30) mengatakan kabar ini menjadi angin segar dikala kebutuhan pokok terus melambung.
"Alhamdulillah, saya juga dengar kabar itu dan di tempat saya bekerja masih akan menyesuaikan dengan pendapatan produksi," ungkapnya.
Baca juga: Upah Minimum Kota Kendari Dirampungkan Pekan Ini, UMP Sulawesi Tenggara 2022 Rp2.710.595
Kata Febri, saat ini gajinya masih satu jutaan lebih dan ia berharap agar Pemerintah Kota Kendari juga turut menindaklanjuti perusahaan yang tak menerapkan kebijakan tersebut.
"Bila perlu naik lagi, sebenarnya untuk berkeluarga dengan UMP segitu kita harus cari penghasilan tambahan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari akan merampungkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 Kendari pada pekan ini.
Hal itu, setelah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Sultra oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di mana UMP mengalami kenaikan sebesar 0,70 persen, maka Pemprov Sultra menetapkan besaran UMP Sulawesi Tenggara 2022 sebeser Rp2.710.595.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 Naik 0,70 Persen, Pemprov Sanksi Perusahaan Tak Patuh, Segini Besarannya
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan akan menetapkan UMK Kendari 2022.
"Minggu ini akan kami rampungkan, yang jelas tidak lewat ke minggu berikutnya," kata Susi saat ditemui TribunnewsSultra.com di kantornya, Senin (22/11/2021).
Ia menyebut penetapan UMK tersebut selain menunggu keputusan provinsi juga harus melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya Tim Dewan Pengupahan Kota Kendari, kemudian unsur pemerintah dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kemudian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konawe Tunggu Penetapan UMP Sultra, Besaran Sama Upah Minimum Provinsi
Selanjutnya, unsur pekerja yang diwakili oleh serikat, di antaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Tirta Dharma, serta Indoganesha.
Sementara unsur pengusaha terdiri dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Selain itu, akademisi yakni pakar ekonomi dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)