Suami Ajak Istri Pertama, Istri Muda, dan Anaknya Maling di Warung: Gasak Rokok hingga Mi Instan
Aksi pencurian terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelakunya adalah seorang pria bernama Okta Feri (39) beserta keluarganya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah seorang pria bernama Okta Feri (39) beserta keluarganya.
Ia mengajak dua istri dan anaknya.
Pencurian itu terjadi di sebuah warung.
Baca juga: Tak Mau Diajak Pindah Rumah, Istri Sempat Berkata Kasar hingga Dibunuh Suami
Mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut, di antaranya rokok, mi instan, hingga roti.
Dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan istri pertama dan Agus Setio Rini (25) istri keduanya.
Anak kandungnya dari istri pertama Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ingin Punya Motor tapi Kerja Hanya Serabutan, Pria Paruh Baya Curi RX King Milik Polisi
Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.
Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.
Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mi instan, dua hp merk vivo, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.
Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korvban, mereka kemudian kabur dari lokasi.
Baca juga: Ibu dan Anak Tarik-tarikan dengan Maling Berusaha Pertahankan Motor Miliknya, Pelaku sampai Jatuh
Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta akibat pencurian tersebut lalu melapor ke polisi dengan dasar laporan LP/B - 51/XI/2021 /SUMSEL/RES MURA /SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya.
Setelah pelaku dan keberadaannya diketahui, maka pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Setelah diselidiki, tersangka pelakunya adalah Okta Feri bersama istri pertama dan istri kedua serta anaknya dari istrinya yang pertama."
"Kemudian didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Hendak Kunjungi Anaknya, Ibu 55 Tahun Jatuh ke Sumur 5 Meter, Dulu Pernah Ceburkan Diri ke Sungai
Selain berhasil mengamankan para tersangka, dalam penangkapan tersebut kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, juga ditemukan dan disita barang bukti dari para tersangka berupa dua ponsel merek vivo dan dua buah tabung gas milik korban.
Termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian juga diamankan.
Pencurian Tabung Gas di Warung
Aksi pencurian terjadi di Lombok Barat, NTB.
Tepatnya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari.
Dua pria nekat mencuri tabung gas LPG.
Baca juga: Kartu ATM Hilang, Uang Rp 135 Juta Milik Pria Ini Terkuras Habis
Pelaku terpergok mencuri tabung gas di sebuah warung milik warga.
Diketahui para pelaku berinisial YS dan DN yang melakukan aksi pencurian pada siang hari.
Namun, aksi keduanya kepergok pemilik warung.
Sehingga seorang berinisial YS menjadi sasaran kemarahan warga saat berusaha kabur.
Baca juga: Anak Rekayasa Kematian Ayah seolah Akhiri Hidup Sendiri, padahal Dirinya yang Membunuh
Sementara rekannya berinisial DN berhasil meloloskan diri.
DN sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Meski akhirnya dia tertangkap juga.
Kapolsek Gunungsari Iptu Eka Artha Sudjana menjelaskan, aksi pencurian terjadi, Senin (20/09/2021).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling di seputar lokasi yang memungkinkan mereka mencuri.
Ketika melihat sasaran empuk, mereka berhenti dan langsung menjalankan aksinya.
Baca juga: Sapi Betina Milik Petani yang Diikat Tiba-tiba Hilang, Kondisi Hamil 6 Bulan
Mereka mengambil dua tabung gas pada saat pemilik warung tidak berada di tempat.
"Kedua tersangka ini melihat salah satu kios sepi, mereka berhenti namun satu dari mereka turun untuk mengambil," jelasnya.
Sementara satu lagi tetap di sepeda motor yang sengaja dalam keadaan hidup agar mudah kabur.
Saat mengambil tabung gas di kios, aksi YS dan DN dilihat korban.
Pemilik warung langsung meneriaki keduanya maling.
"Beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi mendengar teriakan itu langsung mengejar," katanya.
Baca juga: Terhalang Odong-odong Mogok saat Menanjak, Mobil Avanza Terjun ke Jurang 10 Meter
DN yang menunggu di sepeda motor langsung kabur mendengar teriakan tersebut.
Sementara YS yang bertugas mengambil tabung panik dan kabur.
Namun bisa dihentikan langkahnya oleh warga.
"Atas laporan korban kami langsung mengamankan YS," kata kapolsek.
Dari keterangan YS, kepolisian langsung memburu DN yang kabur.
"Berkat kerja tim, kami telah berhasil mengamankan DPO tersebut," ungkap kapolsek.
DN ditangkap Senin (27/9/2021) di rumahnya.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa dua buah tabung gas.
Serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencucian tersebut.
"Sebagai pasal sangkaan, kami kenakan kedua tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara," tandasnya.
(TribunLombok.com, Sirtupillaili) (Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Pemuda Lombok Barat yang Curi Tabung Gas Digebuk Warga, Satu Orang Sempat Kabur dan di Sripoku.com dengan judul Pria Ini Ajak Istri Pertama dan Istri Muda Jalankan Aksi Maling di Musi Rawas, Anak Diikutsertakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-cctv-pencurian-di-minimarket-ilustrasi-minimarket.jpg)