Guru Ngaji Disebut Cabuli 14 Anak Laki-laki, Korban Dipancing dengan Dipanjami HP
Aksi pencabulan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelakunya adalah seorang oknum guru ngaji.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelakunya adalah seorang oknum guru ngaji.
Sedangkan korban disebut berjumlah 14 orang anak.
Pelaku berinisial MEM dengan panggilan E (59) adalah warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Dua Bocah Laki-laki Dicabuli Terapis yang Sudah Punya Istri, Dipanggil Masuk Bilik saat Nongkrong
MEM telah dilaporkan keluarga tiga anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengemukakan bahwa pihak keluarga korban melalui perangkat RT, mengadukan perihal dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang
Menurutnya, terduga pelaku MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).
Baca juga: Bocah Laki-laki 13 Tahun Dicabuli Remaja 17 Tahun Modus Ajak Nonton Tari India: Korban Sangat Lugu
Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban.
"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.
Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya.
"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Remaja Laki-laki Dilecehkan Pria Penyuka Sesama Jenis di Apartemen, Korban Pura-pura Sakit
Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat sudah mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu sehingga sempat terjadi keributan.
Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat.
"Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan korbannya sebanyak tiga orang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.
"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Guru Ponpes Cabuli Santri
Aksi rudapaksa terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pencabulan ini terjadi di sebuah pondok pesantren.
Kini Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pelaku.
Pelaku berinisial JN (22) merupakan guru sekaligus pengajar di sana.
Baca juga: Bocah Laki-laki Dicabuli PNS Penyuka Sesama Jenis, Modus Ajak Korban Berburu Babi
Ia nekat mencabuli belasan santri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/2021).
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.
Baca juga: Bocah Laki-laki Kelas 3 SD yang Dicabuli 10 Pria Bertopeng di Mobil Pikap Kini Trauma
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain.
Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar) (TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Padang Dilaporkan Pihak Orangtua, Polisi Sebut Korbannya Bocah Lelaki dan di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Pengajar Ponpes di OI Diduga Pedofilia Cabuli Belasan Santri, Ditangkap Polisi