Modus Minta Kerokan hingga Usir Makhluk Halus, Pria Paruh Baya Lecehkan 3 Bocah Umur 14 Tahun

Bermodus minta kerokan, seorang pria berinisial IM (48) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi tersangka tindakan asusila kepada 3 anak.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi tindak asusila 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berawal dari minta kerokan hingga lakukan pengusiran makhluk halus, seorang pria lakukan tindakan asusila ke tiga anak di bawah umur.

IM (48) seorang pria warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com, IM dilaporkan karena melakukan tindak asusila terhadap tiga anak perempuan yang rata-rata berumur 14 tahun.

Penangkapan IM diawali laporan oleh salah seorang korban berinisial HH (14).

HH merupakan siswi yang berasal dari Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga: 2 Anak Perempuan di Padang Trauma akibat Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Kandung, dan Sepupunya Sendiri

HH mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka IM.

Kronologi

Dikutip dari TribunSumsel.com, kronologi aksi bejat IM yaitu terjadi pada bulan September 2021 sekitar pukul 11.45.

Saat itu tersangka IM meminta korban untuk mengerok dan memijatnya di kamar rumah tersangka.

IM kemudian mengatakan kepada korban bahwa ada makhluk halus yang mengganggu korban.

IM pun setelah itu mengolesi minyak ke muka korban.

Baca juga: Polisi Selingkuhi Istrinya 16 Kali, Lakukan KDRT hingga Habiskan Harta Benda untuk Bayar Utang

Setelah itu leher korban ditempeli keris.

Lanjut, IM pun meraba tubuh dan melakukan tindak asusila yang teak senonoh kepada korban.

Akibatnya korban mengalami trauma karena tidak senang atas perbuatan tersangka.

Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved