Berita Sulawesi Tenggara

Demo Kasus Tambang Ricuh di Kejati Sulawesi Tenggara, Pengunjuk Rasa Saling Dorong, Lempar Ban Bekas

Ricuh demo tambang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Jumat (19/11/2021) sore.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Ricuh demo kasus tambang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Jumat (19/11/2021) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ricuh demo kasus tambang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Jumat (19/11/2021) sore.

Di mana terjadi saling dorong dan lempar ban bekas antara pengunjuk rasa dengan petugas keamanan Kejati Sultra.

Demonstran sendiri mendesak Kejati Sultra transparan dengan kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap Wang Dezhou yang diduga dilakukan oleh Vebriyanti A Tajuddin.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Sultra dengan nomor laporan: LP/405/IX/2020/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 9 September 2020 lalu.

Polda Sultra sudah menetapkan Vebriyanti A Tajuddin sebagai tersangka dan melimpahkan kasus itu ke Kejati Sultra.

Baca juga: Warga Desa Silea Konawe Tutup Jalan Usaha Tani yang Dilintasi PT MUT, Kesal Tak Kunjung Diperbaiki

Kericuhan terjadi saat puluhan pengunjuk rasa berupaya menerobos barikade petugas keamanan di kantor Kejati Sultra.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan hingga terjadi ricuh saat pengunjuk rasa memaksa menemui perwakilan Kejati Sultra.

Tak hanya itu, kemarahan menyulut pengunjuk rasa saat ban bekas yang dibakar ditendang keluar petugas keamanan Kejati Sultra.

Aksi tersebut lantas dibalas sejumlah pengunjuk rasa di depan kantor Kejari Sultra dan adu jotos nyaris terjadi.

Kericuhan berhasil mereda, ketika pengunjuk rasa ditemui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno.

Baca juga: Emak-emak Cekcok dengan Polisi Saat Demo PT CNI di Kolaka, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Tanaman

Koordinator Aks,  Jumadil, mempertanyakan proses hukum yang tengah bergulir di Kejati Sulawesi Tenggara.

"Kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan, tapi anehnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka," kata Jumadil usai demo.

Sementara itu, Sugiatno mengatakan, kasus ini sudah tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Namun, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra ini, pihaknya akan mengoreksi tahap P-21 tersebut jika terdapat kekeliruan.

"Bagian pidum (pidana umum) dan jaksa penelitinya sedang melakukan eksaminasi di Kejaksaan Agung," katanya.

Baca juga: Penambang Pasir Tradisional di Konawe Demo DPRD, Protes Tak Dilibatkan Pembangunan Bendungan Ameroro

"Kasus ini akan lanjut (penuntutan) atau tidak tergantung hasil eksaminasi itu," kata Sugianto menambahkan.

Sugiatno menyampaikan kepada pengunjuk rasa, hasil eksaminasi akan keluar dalam satu minggu ke depan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved