Berita Konawe

SIMAK, Ini Penyebab Pemerintah Konawe Belum Tetapkan Upah Minimum Tahun 2022

Pihaknya berencana Pemkab Konawe sudah bisa menetapkan UMK pada Tahun 2022 untuk UMK 2023. Eti bilang, untuk penetapan UMK sendiri berada ditangan Bup

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe, Eti Nurbayati. 

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved