Kesal Tak Boleh Dampingi Kliennya, Pengacara Ngamuk dan Sebar Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi

Nanang Slamet, pengacara yang marah-marah dan sebar uang sejumlah 40 juta rupiah di kantor Mapolsek Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/11/2021).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Nanang Slamet seorang pengacara yang marah-marah dan menyebar uang sejumlah 40 juta rupiah di Mapolsek Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/11/2021). 

"Saya berterima kasih kepada bapak kapolresta Banyuwangi yang sangat menerima kami merespons dengat cepat atas kejadian yang terjadi ini," imbuh Nanang.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Haryanto, mengungkapkan bahwa kegaduhan yang terjadi di Mapolsek Banyuwangi merupakan kesalahpahaman terkait kasus penipuan yang sedang ditangani.

"Bahwasannya ini terkait dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polsek Banyuwangi Kota, kasus penipuan kerugian sekitar 105 juta dan dilaporkan tanggal 12 Oktober kemarin," ujar AKBP Didik

"Dan kasus sampai saat ini masih tahap penyelidikan, jadi belum tahap sidik," terangnya.

Polisi Menangis hingga Viral

Terungkap fakta mengenai video viral seorang anggota polisi yang curhat sambil menangis di depan kedua anaknya.

Seorang anggota polisi di Langkat, Sumatera Utara, mendadak viral, pasalnya ia mengunggah video di media sosial.

Dalam video tersebut, anggota polisi itu sedang menangis karena terancam akan dipecat dari kepolisian.

Video dengan durasi sekitar 14 detik itu, terlihat oknum anggota polisi berseragam dinas lengkap menangis sembari mencurahkan dukanya kepada kedua anaknya karena akan diberhentikan dengan tidak hormat.

16 Kali Lakukan Pelanggaran

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, mengungkapkan bahwa oknum polisi yang viral itu terancam dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran hingga 16 kali.

Baca juga: Viral di TikTok Video Polisi Menangis Sebut Dipecat dari Kepolisian, Tuduh Istri Aniaya Anak

Pelanggaran itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Pelanggaran tersebut yakni dari penyekapan, pemerasan, mangkir dari penugasan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

"Bahwa kejadian yang sebenarnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya," ungkap AKBP Danu, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (12/11/2021).

"Kemudian istrinya melarikan diri dan dia (oknum polisi) membuat seolah-olah anaknya disiksa oleh istrinya," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved