2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Insiden Maut Diklatsar Menwa, UNS Ajukan Penangguhan Penahan

Tim Advokat UNS Solo mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswanya yang berstatus tersangka dalam kasus kekerasan di Diklat Menwa UNS

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

"Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Djohan.

AKP Djohan juga menuturkan bahwa meski telah memeriksa puluhan saksi dan telah ditetapkan dua tersangka, namun proses penyidikan akan terus didalami lagi.

"untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ungkapnya.

Baca juga: Kapolresta Solo Datangi Keluarga dan Ziarah Makam Gilang Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat Menwa

Tetapkan Tersangka

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan kedua tersangka kasus Diklat Menwa UNS ini dilakukan pada Jumat (5/11/2021).

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," terang Kombes Pol Ade, Jumat (5/11/2021).

Kombes Pol Ade mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyidikan selama 11 hari sejak Senin 25 Oktober 2021.

Polisi telah menggeleda markas Menwa UNS pada Selasa (2/11/2021) lalu.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Sita Barang Bukti Benda Elektronik

Kombes Pol Ade juga mengungkapkan bahwa, saat tiba di RS Moewardi Solo, korban GE tiba sudah dalam kondisi meninggal.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE akibat diklatsar Menwa UNS di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021). Turut hadir Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjunak menggelar jumpa pers penetapan tersangka tewasnya GE akibat diklatsar Menwa UNS di Mapolresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Jumat (5/11/2021). Turut hadir Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rektor UNS Jamal Wiwoho hingga ayah korban, Sunardi (58). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

"Setiba di Rumah Sakit sudah dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB oleh Dokter jaga yang menerima GE," terangnya.

Penyidik kepolisian juga telah memeriksa staf ahli yang melakukan autopsi terhadap GE saat berada RS Bhayangkara Semarang.

"Saat ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yakni 25 orang saksi termasuk Tim forensik sudah ada pada kami," kata Kombes Pol Ade.

Penjelasan dari Tim Forensik digunakan sebagai penjelas hasil alat bukti kematian terhadap GE.

Baca juga: Fakta Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Gibran: Yang Terjadi di Solo Itu Tanggung Jawab Saya

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved