CPNS dan PPPK

Tanggal Rilis Kisi-kisi Soal SKB CPNS, Cek Jadwal & Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id

Saat ini Badan Kepagawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan pelaksanaan Selaksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Editor: Risno Mawandili
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya

Baca juga: Pemuda di Morosi Konawe Ditangkap Polisi, Modus Pinjam untuk Jemput Istri, Curi Motor Korban

Cara Mencetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

Selain kisi-kisi, peserta wajib memenuhi persyaratan jika ingin mengikuti SKB CPNS 2021.

Salah satu persyaratan itu adalah kartu ujian SKB CPNS 2021.

Lalu bagaiaman cara memperoleh kartu peserta ujian tersebut.

Kartu ujian SKB CPNS 2021 dapat dicetak oleh masing-masing peserta.

Tentu saja telah dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS 2021.

Bagaimana cara mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, seluruh proses seleksi CPNS terpusat pada laman SSCASN.

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Termasuk cara mencetak atupun download kartu peserta tes SKB CPNS 2021

Baca juga: Penyebab Vanessa Angel Tewas dan Fakta Anak Selamat, Ini Hasil Olah TKP Kepolisian

Berikut panduan cara mencetak atau download kartu peserta tes SKB CPNS 2021:

  • Masuk laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta.
  • Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Lantas kapan cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021?

Satya menambahkan, peserta yang telah memilih lokasi ujian SKB CPNS 2021, sudah dapat mencetak kartu ujian.

“Bagi yang belum memilih, jika sudah ditetapkan oleh instansinya, sudah bisa cetak kartu ujiannya (SKB),” tutur dia.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved