CPNS dan PPPK

Tanggal Rilis Kisi-kisi Soal SKB CPNS, Cek Jadwal & Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id

Saat ini Badan Kepagawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan pelaksanaan Selaksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Editor: Risno Mawandili
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, memasuki babak baru.

Saat ini Badan Kepagawaian Negara (BKN) tengah mempersiapkan pelaksanaan Selaksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021.

Adapun jadwal SKB CPNS 2021 dimulai pada 15 hingga 28 November 2021.

Namun sebelum memulai pelaksanaan, BKN terlebih dahulu memberikan kisi-kisi soal SKB CPNS 2021.

Nemun hingga saat ini, belum diumumkan tanggal rilis kisi-kisi soal SKB CPNS 2021.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kisi-kisi soal SKB CPNS 2021 merupakan kebijakan dari Panselnas.

Untuk cara mengecek kisi-kisi soal SKB, peserta diminta untuk menunggu karena bakal diumumkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB.

"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," terang Suharmen saat konferensi pers secara virtual di YouTube BKN, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Jadwal SKB CPNS Mulai 15 November 2021, Cek Info Kisi-kisi Materi Tes Ujian dari BKN

Saat ini, kisi-kisi SKB CPNS tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.

"Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambung Suharmen.

Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.

Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.

"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).

"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved