Pria Dianiaya Tetangga hingga Luka Parah gara-gara Dituduh Pakai WiFi Milik Pelaku
Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial EM (60).
Pembacokan itu terjadi di Perumahan Karanganyar Residence, Karang Bahagia.
Yakni pada 11 Oktober 2021.
Baca juga: ASN Ajak Teman Aniaya Polisi, Tak Terima Ditegur Bripka Fauzi saat Minta Sumbangan di Jalan
EM buron sekitar sebulan setelah membacok kepala tetangganya bernama Lasdo Apuan (35 tahun).
Selama pelarian setelah membacok tetangganya sendiri, EM sempat mengembara hingga ke Sumatera
Merasa aman dan karena kehabisan uang, EM akhirnya kembali ke Bekasi, bekerja jadi sopir tembak.
Di luar dugaannya, polisi mencium keberadaan EM dan menangkapnya.
Baca juga: Ingin Beli Seblak, Gadis 16 Tahun Malah Dicabuli 3 Tetangga sampai Pingsan
Pelarian EM
EM sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.
"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).
Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.
Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.
Baca juga: Siswa SMP Tiba-tiba Berada di Motor, Ternyata akan Diculik hingga Korban Tersadar dari Hipnotis
Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.
"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.
Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.
"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.
Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Baca juga: Pengusaha yang Bawa Kapulaga Tewas dalam Mobil, Diduga Keracunan Gas dari AC
Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.
Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.
Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.
Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(TribunJabar.id)
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul: Masih Ingat Kakek Bacok Tetangga Karena Wifi? Sudah Ditangkap