Berita Sulawesi Tenggara
Penetapan Upah Minimum Sulawesi Tenggara 2022 Masih Berproses, Tunggu Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 masih dalam proses.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2022 masih dalam proses.
Pasalnya, penetapan UMP tak serta merta bisa diputuskan secepatnya, karena ada berbagai tahapan yang harus dilalui.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan untuk menentukan UMP menggunakan perhitungan dan formula.
"Dari formula itu nanti akan dihitung besarannya dan nantinya akan ditentukan berapa besaran UMP nya," ungkapnya saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Selasa (9/11/2021).
Kata Ali, prosedur penetapannya melalui data yang diperoleh dari BPS, kemudian setelah itu akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Demo di Kantor BUMN, BEM STMIK Catur Sakti Kendari Minta Erick Tohir Dicopot dari Kursi Menteri
Lalu, nantinya, kata LM Ali Haswandi, Pemerintah Pusat dan Dewan Pengupahan membahas penetapan besaran UMP tersebut.
"Setelah adanya rapat Dewan Pengupahan, nanti akan diserahkan ke daerah masing-masing dan yang akan memutuskan adalah gubernur," ujarnya.
Untuk saat ini, Ali belum bisa menjawab UMP Sultra 2022 bakal naik atau tidak, karena semua penentuan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan melalui rapat.
Ia menjelaskan untuk 2021 dalam pengajuan 2020 tahun kemarin, UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.552.014.
"Saat ini masih menunggu rapat Dewan Pengupahan, kita menunggu saja mungkin sekitar 1-2 hari ini," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Pencuri Tabung Gas di Kos-kosan Kendari Terekam CCTV, Pernah Curi Sepatu
Diketahui, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
Saran dan pertimbangan tersebut dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Selengkapnya, berikut TribunnewsSultra.com bagikan untuk Anda, daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia:
1. Aceh: Rp 3.165.031
2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423
3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
5. Riau: Rp 2.888.564
6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
7. Jambi: Rp 2.630.162
8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023
9. Bengkulu: Rp 2.215.000
10. Lampung: Rp 2.432.001
11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
12. Jawa Barat: Rp 1.810.351
13. Jawa Tengah: 1.798.979
14. Jawa Timur: Rp 1.868.777
15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
16. Banten: Rp 2.460.996
17. Bali: Rp 2.494.000
18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
28. Gorontalo: Rp 2.788.826
29. NTB: Rp 2.183.883
30. NTT: Rp 1.950.000
31. Maluku: Rp 2.604.961
32. Maluku Utara: Rp 2.721.530
33. Papua: Rp 3.516.700
34. Papua Barat: Rp 3.134.600. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)