Video Syur Tersebar, Baru Terbongkar Gadis 16 Tahun Dicabuli Pak RT yang Selalu Rekam Perbuatannya
Aksi pencabulan terjadi di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Editor:
Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi video panas. Aksi pencabulan terjadi di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi
Halaman 2 dari 2