Modus Main Nikah-nikahan, 5 Bocah di Bawah 12 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun

Aksi pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan bocah di bawah umur terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pelakunya adalah lima orang bocah berumur di bawah 12 tahun.

Sedangkan korban adalah anak berumur 6 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah bermain nikah-nikahan.

Baca juga: Tukang Galon Cabuli Balita di Depan Toko, Korban Alami Luka

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.

Kelima bocah yang merupakan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sudah kami periksa lima orang anak berusia di bawah 12 tahun terkait perbuatan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu (3/11/2021), dilansir Kompas.com.

Indra memastikan, proses pemeriksaan berpedoman pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dukun Cabuli Anak Pasien, Ngakunya Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Sudah Buka Praktik 9 Tahun

"Kelima diduga pelaku sudah kami periksa didampingi orangtuanya, kemudian terkait dengan kejadian tersebut, saat ini yang kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Mengutip Tribun Pontianak, Indra mengtakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada 1 November 2021.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian ini terjadi sejak 2020 lalu.

Di mana salah satu pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Seiring berjalannya waktu karena para pelaku dan korban merupakan teman sepermainan, semakin bertambah pula anak lain yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Jadi tahun 2020 salah satu diduga pelaku telah melakukan pencabulan, kemudian keempat pelaku lainnya melakukan pencabulan di waktu dan tempat berbeda."

"Sampai saat ini informasi dari korban, masih ada pelaku lain, namun korban masih tidak ingat dan kami melakukan penyelidikan," paparnya.

Dijelaskan Indra, dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan permainan nikah-nikahan.

Baca juga: Bocah Laki-laki 13 Tahun Dicabuli Remaja 17 Tahun Modus Ajak Nonton Tari India: Korban Sangat Lugu

Pelaku yang ternyata kerap menonton film dewasa kemudian terdorong untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang tinggal bersama neneknya.

"Ada di antara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa," bebernya.

Indra menambahkan, untuk sementara korban baru satu orang karena teman sepermainan.

"Kami akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan, tentu saja dengan pendekatan terhadap anak tersebut dengan didampingi orangtua dan Dinas Sosial," tambahnya.

Gadis Dicabuli 4 Orang Pria hingga Hamil

Nasib nahas menimpa seorang gadis berinisial I (17).

Warga Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, itu menjadi korban rudapaksa.

Pencabulan itu dilakukan oleh 4 pemuda dalam kondisi mabuk.

Akibatnya, korban tengah hamil 5 bulan.

Baca juga: Remaja Laki-laki Dilecehkan Pria Penyuka Sesama Jenis di Apartemen, Korban Pura-pura Sakit

Kini 3 pelaku berhasil diamankan polisi, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.

Kronologi kejadian

Dihimpun dari TribunLampung, kejadian pilu yang menimpa korban berlangsung pada Mei 2021 lalu.

I awalnya dijemput oleh seorang pelaku untuk diajak pergi nongkrong ke sebuah bengkel.

Lantaran saling mengenal, korban mengiyakannya permintaan pelaku.

Sesampainya di bengkel, korban dipaksa oleh para pelaku minum minuman keras jenis Vigour.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Kemudian korban minum satu gelas dan kemudian merasa pusing.

Selanjutnya korban dibawa ke sebuah warung kosong.

Di dalam warung itu korban kembali dicekoki lagi minuman keras jenis tuak hingga mabuk.

Saat situlah para pelaku kemudian melakukan aksinya.

Setelah digilir, korban diantar pulang ke rumahnya dengan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Foto Syur Bocah 13 Tahun Disebar Temannya Pemuda 21 Tahun yang Sakit Hati Cintanya Diabaikan

Awal terbongkar

Kasus yang menimpa siswi SMA ini mulai terbongkar dari kecurigaan sang kakeknya, S.

Pria 60 tahun itu curiga korban mengalami perubahan fisik.

Korban kerap menyendiri di kamarnya.

Bahkan, S dikejutkan dengan perut I yang membesar.

I kemudian memberikan pengakuan kepada kakeknya.

"Lalu dia (korban) ngomong ke saya kalau sekarang ini sedang hamil lima bulan, dan perutnya sudah semakin membesar," kata S, dikutip dari TribunLampung, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Ibu Cari Uang Jadi TKW, Ayah di Rumah Malah Cabuli Anak Kandung dan Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

Mendengar pengakuan itu, S bertanya siapa yang melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Kepada S, I mengaku dirudapaksa oleh empat orang.

“Mendengar itu, saya lalu melapor ke polisi," ungkapnya.

Pelaku ditangkap

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menjelaskan, usai laporan itu pihaknya bergerak.

Hasilnya, 3 orang pelaku berhasil diamankan.

Mereka masing-masing berinisial Di (21), Fa (20), dan Ud (20).

Sedangkan satu pelaku berinisial RN (21) masih buron.

RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.

"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara."

"Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Mualimin, dikutip dari TribunLampung.

Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.

"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (TribunLampung/Syamsiralam) (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan dan dengan judul 5 Bocah di Pontianak Lecehkan Anak 6 Tahun, Semua Pelaku Berusia di Bawah 12 Tahun, Ini Modusnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved