2 Hal Ini Diduga Pertimbangan Presiden Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

Menurut Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati persoalan rotasi matra dalam penunjukan Andika Perkasa calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat konferensi pers di Markas Pomdam Jaya Jakarta pada Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati pengamat pertahanan, keamanan, dan intelijen mengungkap ada dua hal yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.

Menurut Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati persoalan rotasi matra dalam penunjukan Andika Perkasa calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.

Sesuai Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan termasuk nama Andika Perkasa.

"Artinya KSAD, KSAL, dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," kata Susaningtyas dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Beli Mobil tapi Uang Kurang, Pria Ini Disekap 3 Hari di Showroom

Baca juga: Imbang Lawan Porto, Peluang AC Milan Lolos ke 16 Besar Tipis, Turun ke Liga Europa?

Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati melihat pengusulan Andika Perkasa oleh Jokowi bisa jadi karena mempertimbangkan dua hal.

Pertama, pertimbangan kebutuhan organisasi TNI kurun waktu ke depan sebagai bagian modernisasi alutsista.

"Sehingga dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang handal," kata dia.

Kedua, Jokowi mungkin mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional.

Dibutuhkan sosok Panglima TNI yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional.

"Penting sekali jika Panglima TNI disegani dunia internasional. Andika termasuk perwira yang cerdas serta memiliki wibawa di mata internasional dan memahami TNI keseluruhan, bukan hanya matranya," katanya.

Baca juga: Sempat Beri Modal Jualan Bakso ke Ibu, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Tewas Akhiri Hidup

Baca juga: SAH! Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Pada hari Rabu Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyerahkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, secara langsung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Penyerahan surpres itu dilakukan jelang pensiunnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada November 2021.

Puan Maharani Ketua DPR RI  mengatakan Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Saat melihat nama Andika Perkasa dalam surpres, senyum simpul Puan terlihat mengembang dan dia sempat melihat ke arah kiri dan kanannya.

"Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima kepada DPR RI untuk mendapat persetujuannya. Pada hari ini, melalui pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI, atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan, Rabu (3/11/2021).

Puan mengatakan DPR RI akan menindaklanjuti surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test.

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, kata Puan, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI.

Baca juga: Hasil Liga Champions: Liverpool, Juventus, Bayern 16 Besar, Kans Madrid, MU, Chelsea, City, AC Milan

Baca juga: Modus Main Nikah-nikahan, 5 Bocah di Bawah 12 Tahun Cabuli Anak 6 Tahun

“TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” katanya.

 
Bila terpilih menjadi Panglima TNI, Andika hanya akan menjabat selama setahun. Merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.

Andika Perkasa sendiri akan mencapai usia tersebut pada Desember 2022.

Mensesneg Pratikno menilai hal tersebut bukanlah persoalan, termasuk isu rotasi matra.

Presiden dikatakan Pratikno sudah memilih sesuai dengan syarat yang ada.

"Ya nggak apa-apa, kan tetap saja syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah Panglima, jadi pilihannya AD dan AL. Pak presiden sudah memilih angkatan darat," kata Pratikno. (*)

(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved