Sopir Truk Siram Air Keras ke Pacarnya, Korban Tolak Diajak Jalan-jalan karena Masih Kerja
Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku adalah seorang pria berinisial JS alias J (31).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penganiayaan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku adalah seorang pria berinisial JS alias J (31).
Sedangkan korban adalah pacarnya sendiri, yakni N (24).
Kasus kekerasan itu terjadi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Pelaku JS sudah diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan terhadap perempuan.
"Tersangka JS ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tapung di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/10/2021)," ujar Kapolsek Tapung Kompol Sumarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Sumarno mengatakan, pelaku menyiram pacarnya dengan air keras ditolak saat diajak jalan.
Awalnya, pelaku yang bekerja sebagai sopir truk ini datang ke sebuah warung jus, tempat pacarnya bekerja.
Baca juga: Siswi SMA Dibawa Kabur Pacarnya Dua Hari, Diajak ke Kebun Sawit Lalu Dirudapaksa
Pelaku lalu mengajak korban jalan-jalan.
"Korban menolak diajak jalan-jalan karena sedang bekerja," kata Sumarno.
JS kesal ajakannya ditolak N. Sopir truk itu lalu mengambil air keras dari sepeda motor dan menyimpannya di jaket.
Beberapa saat kemudian JS kembali masuk ke warung dan duduk dekat korban.
Saat itu, korban melihat bungkusan plastik di dalam jaket JS dan menanyakan barang itu.
Baca juga: Pria Paksa Pacarnya Gugurkan Kandungan gara-gara Malu, Akhirnya Bayi Lahir Lalu Dibunuh dan Dibuang
Pelaku kemudian mengeluarkan air keras dan menyiramkan ke punggung korban.
Setelah menyiramkan air keras ke punggung korban, JS langsung melarikan diri.
Korban lalu berteriak kesakitan karena tubuhnya terbakar. Warga sekitar lalu melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Warga juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim untuk memburu pelaku.
"Jadi, pelaku ini kabur ke wilayah Sumut, dan ditangkap di sana. Anggota kita juga berkoordinasi dengan anggota jajaran Polda Sumut untuk menangkap tersangka JS," jelas Sumarno.
Sopir Truk Nyabu setelah Diputus Pacar
Penyalahgunaan narkoba dilakukan seorang pria berinisial AR (38).
Ia adalah warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengonsumsi sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Kasus Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Disebut Ada Trauma Psikologis saat Kecil
AR ditangkap pada hari Sabtu, (11/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen.
"Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening," jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tahun 2017.
Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya namun kebiasaan mengonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba.
Baca juga: Mancing di Kolam Pemancingan saat Hujan Lebat, 3 Warga Tersambar Petir, 2 Tewas
Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menyisihkan gajinya agar bisa mengkmonsumsi barang haram itu.
Meski gajinya hanya Rp 50 ribu untuk sekali "narik", pemuda itu mampu membeli sabu.
"Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka AR.
Sejak awal mengonsumsi sabu di tahun 2017, ia memang tak pernah berurusan dengan hukum.
Baca juga: Lambaikan Tangan Dikira akan Beri Uang, Sales Ini Ternyata Lemas Minta Tolong, Akhirnya Meninggal
Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(Tribun Jateng Khoirul Muzaki) (Kompas TV, Citra Indriani)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Truk Kebumen Nyabu di Pinggir Jalan, Frustasi Diputus Kekasih, Mewek Lagidan di Kompas.com dengan judul "Sopir Truk Siram Pacarnya dengan Air Keras, Polisi: Korban Menolak Diajak Jalan-jalan"