Berita Sulawesi Tenggara
Aturan Baru Syarat Penerbangan, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen
Aturan itu perubahan atas surat edaran nomor 88/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam dengan transportasi udara di masa pandemi.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Selain mengatur syarat untuk penumpang, SE terbaru tersebut juga mengatur kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft).
Serta pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)
Berita Terkait