Berita Sulawesi Tenggara

Aturan Baru Syarat Penerbangan, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen

Aturan itu perubahan atas surat edaran  nomor 88/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam dengan transportasi udara di masa pandemi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Bandara Haluoleo Kendari 

Selain mengatur syarat untuk penumpang, SE terbaru tersebut juga mengatur kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft).

Serta pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved