Berita Sulawesi Tenggara

Aturan Baru Syarat Penerbangan, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes PCR atau Antigen

Aturan itu perubahan atas surat edaran  nomor 88/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam dengan transportasi udara di masa pandemi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
(Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com)
Bandara Haluoleo Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Jenderal Perhubungan udara Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru syarat penerbangan udara dimasa pandemi Covid-19.

Syarat penerbangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 93 tahun 2021.

Aturan itu perubahan atas surat edaran  nomor 88/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam dengan transportasi udara di masa pandemi.

Dirjen Perhubungan udara memberlakukan aturan terbaru ini sejak 28 Oktober 2021.

Baca juga: AC Milan Kalahkan AS Roma, Stefano Pioli Girang Optimis Scudetto Rekor Terbaru Ibrahimovic & Gol 400

Dalam aturan itu, mengatur penerbangan di dalam ataupun ke luar Jawa dan Bali, dengan ketentuan Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Sementara penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon penumpang disyaratkan,

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sopir Truk Siram Air Keras ke Pacarnya, Korban Tolak Diajak Jalan-jalan karena Masih Kerja

Meski begitu, pemerintah juga memberikan pengecualian mengenai kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Pengecualian itu berlaku untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan

Baca juga: Penjaga Toko Dibawa Istri ke Rumah Sakit dalam Kondisi Tewas Tak Wajar, Ada Bekas Luka di Leher

khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Namun, bagi anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved