UPDATE Kasus Korupsi PT. ASABRI: Kejaksaan Agung Panggil 3 Saksi

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung pada Kamis (28/10/21) periksa 3 orang saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. ASABRI

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT. ASABRI (Persero) masih terus bergulir.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Instagram @kejaksaan.ri, tiga orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini, Kamis (28/10/2021).

Ketiganya dikaitkan dengan Perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Baca juga: Endus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 di Konawe Utara, Konsorsium LSM Seruduk Kantor Kejari Konawe

Ketiga sosok itu di antaranya JW (karyawan NH Korindo), ASS (Direktur Investasi Banking), dan AA (Mantan Direktur PT. Sugih Energy).

Saksi JW dan ASS diperiksa terkait pengelolaan dana investasi PT. ASABRI dengan tersangka TT.

Sementara saksi AA diperiksa terkait tersangka ESS.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita 39 Hektar Tanah Aset Milik Tersangka Korupsi PT Asabri Beni Tjokro di Kendari

Seperti dilansir dalam Kompas.com, perhitungan sementara kerugian negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tipikor di PT. ASABRI mencapai Rp. 23,7 triliun.

Dalam kasus ini setidaknya 12 direktur berstatus sebagai tersangka.

Kejagung juga telah menetapkan 10 Manajer Investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus tipikor di PT. ASABRI.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved