Siswa SD Koma Dianiaya Kakak Kelas dan Adik Kelas, Terbentur Meja hingga Cedera Fatal
Korban adalah siswa kelas V SDN Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.
"Para tersangkanya (terduga pelaku) sudah diketahui, hanya kita masih memintai keterangan dari para saksi. Terduga pelaku ini masih teman sebaya dari korban," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Rabu (27/10/2021).
"Setelah kita cek memang usianya di bawah 12 tahun. Ada 4 orang terduga pelaku, 3 orang kakak kelas dan 1 orang adik kelas dari korban. Kita sudah meminta keterangan kepada terduga pelaku ini dengan didampingi Dinas PPA Kabupaten Musi Rawas, pihak sekolah, orang tua para pelaku, kades setempat sudah kita mintai keterangan," sambungnya.
"Untuk proses selanjutnya sudah kita gelarkan, kita upayakan dilakukan difersi. Karena secara undang-undang belum bisa diajukan ke pengadilan, masih anak-anak di bawah usia 12 tahun, yang tertua (terduga pelaku) usianya 11 tahun," ujarnya.
Baca juga: Merasa Tersinggung, Tiga Pria Keroyok Warga hingga Masuk Rumah Sakit dan Akhirnya Meninggal
Namun demikian kata Kapolres, pihaknya masih menunggu kondisi dari korban yang sampai saat ini masih dalam perawatan.
"Setelah itu kita akan mintai keterangan dan setelah itu akan kita hadirkan keseluruh pihak, baik orang tua korban, orang tua pelaku dan keluarganya, pihak sekolah dan pihak terkait lainnya. Itu langkah berikutnya untuk menentukan apa yang akan kita lakukan sebaiknya terhadap para pelaku," ujar Kapolres.
"Karena kita juga tidak menghendaki para pelaku merasa ketakutan, trauma mendalam dampak dari yang telah mereka lakukan. Kita juga tidak ingin anak-anak kita ini hilang masa depan karena trauma akibat dari penegakan hukum," sambungnya.
"Kita ingin penegakan hukum ini memiliki keadilan, terbuka juga memiliki kebermanfaatan. Baik terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku. Maka kita tidak ingin ekspos anak-anaknya, jangan sampai aktivitas mereka sehari-hari merasa ketakutan," katanya.
Dikatakan, berdasarkan undang-undang, anak-anak usia 11 tahun (masih di bawah 12 tahun) harus dikembalikan kepada orang tuanya.
"Paling nanti kita mediasi semua pihak, dan ada hukuman bersifat sanksi kepada yang bersangkutan (terduga pelaku). Kita upayakan jangan sampai mereka masuk ke lembaga, karena itu akan membebani psikologi mereka, tapi itu nanti tergantung hasil pertemuan selanjutnya lah ya, seperti apa keputusan yang tepat untuk anak-anak dan para pihak ini," pungkasnya.
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kronologi Pengeroyokan Sesama Siswa SD di Musi Rawas yang Menyebabkan Korban Cedera Fatal dan Koma