Berita Kendari

Ini Dua Lokasi Tempat Tes PCR di Kendari Tarif Turun Hanya Rp300 Ribu, Hasil Keluar 2 Hari

Penurunan tes PCR berdasarkan hasil pantauan TribunnewsSultra.com Jumat (29/10/2021), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Kolase Foto: Harga tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Kimia Farma dan Maxima sudah turun Rp300 ribu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak ini tarif tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction atau tes PCR khususnya 2 fasilitas kesehatan (faskes)

Adapun 2 tempat tes PCR yakni di Kimia Farma dan Maxima sudah turun Rp300 ribu.

Penurunan tes PCR berdasarkan hasil pantauan TribunnewsSultra.com Jumat (29/10/2021), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penerapan harga tes RT-PCR diketahui telah diterapkan sehari setelah adanya surat resmi dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Siapa Sangka Kelopak Bunga Mawar Bisa Dimakan, Bermanfaat bagi Kesehatan, Simak Cara Mengolahnya

Analisis Laboratorium Kimia Farma Asni membenarkan terkait penurunan harga tes RT-PCR.

"Iya sudah, harga tes (RT-PCR) turun sejak kemarin, dan dari pihak kami sudah menerapkan itu "ucapnya.

Sementara untuk jadwal tes Swab PCR di Kimia Farma cabang Jl H Abdul Silondae No 1 yaitu :

Senin-Jumat

08.30-12.00 wita

13.00-17.00 wita

18.30-20.00 wita

Sabtu Minggu

08.30-12.00 wita

13.00-17.00 wita

18.30-19.00 wita

Baca juga: Leg 2 Kualifikasi Piala Piala Asia U-23 2022, Bek Timnas Indonesia U-23 Ingatkan Waspadai Bola Mati

Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes agar terlebih dahulu mendaftar langsung dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.

Ditempat yang berbeda, berdasarkan informasi yang diterima awak TribunnewsSultra.com, Maxima Laboratorium pun telah turunkan harga.

Berikut jadwal tes RT-PCR di Maxima Laboratorium Kendari :

Senin - Jumat :

07.00-16.00 wita Janji Hasil H+2

16.00-21.00 wita Janji Hasil H+3

Baca juga: Australia vs Timnas Indonesia U-23 Pukul 19.00 WIB, Live SCTV, Garuda Muda Waspadai Postur Musuh

Sabtu :

07.00-13.30 wita Janji Hasil H+2

13.30-20.00 wita Janji Hasil H+3

Baca juga: UPDATE Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Periksa Pejabat BNPB

Minggu :

Konfirmasi ke Lab Janji Hasil H+2

Libur Nasional :

Konfirmasi ke Lab Janji Hasil H+2

Baca juga: SIMAK Promo Alfamart 29 Oktober 2021, Ramen, Morinaga Potongan Rp20 Ribu Minuman Beli 2 Gratis 1

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Aturan dari Kemenkes RI ini efektif diberlakukan mulai pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi PT. ASABRI: Kejaksaan Agung Panggil 3 Saksi

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, penurunan harga tes PCR dilakukan setelah menghitung komponen-komponen tes PCR.

Komponan itu seperti jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved