Ayah Cabuli Anak sampai Hamil, Alasannya Istri Pertama Sakit dan Istri Kedua Sudah Tak seperti Dulu

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku adalah seorang pria berinisial Pa (52).

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku adalah seorang pria berinisial Pa (52). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku adalah seorang pria berinisial Pa (52).

Sedangkan korban adalah anak tirinya berinisial AI (14).

Akibat aksi rudapaksa itu, kini korban hamil 7 bulan.

Baca juga: Ibu Cari Uang Jadi TKW, Ayah di Rumah Malah Cabuli Anak Kandung dan Ancam Bunuh Korban Jika Melawan

Sementara Pa sudah diamankan Mapolres Ogan Ilir untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kepada awak media, tersangka mengaku sejak dua tahun lalu kerap memaksa korban mengikuti keinginannya.

"Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menggauli korban. Kira-kira ada 20 kali," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).

Tersangka mengaku setiap kali akan melakukan perbuatannya, disertai dengan ancaman.

"Saya cuma bilang ke korban 'kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus'. Itu saja cuma ngancam pakai mulut," ujar tersangka.

Baca juga: Ayah Umur 61 Tahun Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar saat Korban Tak Nafsu Makan

Diakui tersangka, dia tega menggauli anak tirinya itu karena tak terpenuhi kebutuhan biologis dari kedua istrinya.

Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.

Sedangkan istri kedua dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.

"Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantap lagi," ucap tersangka.

Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Gadis Ini Disuruh Minum Ciu Lalu Dirudapaka Pacar, Pelaku Ditangkap saat Bersantai dengan Keluarga

"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Sedang Hamil hingga Dicopot, Diduga Juga Peras Korban Rp 30 Juta

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.

Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacarnya yang Masih 15 Tahun, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Punya 2 Istri, Pria Paruh Baya Asal Seri Bandung OI Rudapaksa Anak Tiri, Korban Usia 14 Tahun

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved