Gadis Ini Disuruh Minum Ciu Lalu Dirudapaka Pacar, Pelaku Ditangkap saat Bersantai dengan Keluarga
Aksi pencabulan terjadi di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial AS (21) nekat rudapaksa pacarnya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang pemuda berinisial AS (21) nekat melakukan aksi rudapaksa terhadap pacarnya.
Korban adalah gadis berinisial LA yang masih di bawah umur.
Awalnya, AS mengajak korban pesta minuman keras (miras).
Baca juga: Kakek Curiga Perut Cucu Semakin Besar, Ternyata Korban Pencabulan 4 Orang Mabuk
Hingga peristiwa bejat itu terjadi.
Kini, AS sudah diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih untuk dimintai pertanggungjawabnnya.
Pelaku diringkus polisi di rumahnya pada Selasa (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 saat sedang bersama keluarga.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yohanda Prima STrk mengungkapkan, diringkusnya AS bermula dari laporan WN (34) ke SPKT Polres Prabumulih.
Baca juga: Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Sedang Hamil hingga Dicopot, Diduga Juga Peras Korban Rp 30 Juta
Dalam laporannya ibu tersebut mengungkapkan anaknya inisial LA menjadi tindak pidana rudapaksa pada Minggu (19/9/2021).
Dari keterangan LA, dia dirudapaksa AS dengan cara pelaku menyuruh korban untuk meminum miras jenis ciu.
Setelah korban mabuk, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar dan selanjutnya merudapaksa korban LA.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung menuju kediaman pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Rudapaksa Adik Kandungnya, gara-gara Kecanduan Nonton Film Dewasa di HP Teman
"Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan ketika sedang santai di rumahnya," kata Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(Sripoku.com/Edison Bastari)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras, Gadis di Prabumulih Ini Dirudapaksa Pria yang Mengaku Pacarnya