Senin, 4 Mei 2026

Opini

Urgensi Mengatur Bazar Kampanye Untuk Mencegah Politik Uang

Istilah bazar diperkenalkan malalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Tayang:
Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Urgensi Mengatur Bazar Kampanye Untuk Mencegah Politik Uang
Handover
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman SP MM. 

Opini: Sitti Rakhman SP MM
Penulis adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Istilah bazar diperkenalkan malalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Tepatnya disebut pada dalam Pasal 51  ayat (1), peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui kegiatan lain, dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial, meliputi bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

Semetara dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, tidak ada disebutkan istilah bazar. Lebih tepatnya, bazar kampanye dalam pesta demokrasi mulai diperkenalkan pada Pemilu 2019.

Bazar sendiri dalam pengertian kbbi, diartikan sebagai pasar yang sengaja diselenggarakan untuk jangka waktu beberapa hari.

Berupa pameran dan pertunjukan barang-barang kerajianan, makanan, dan sebagaianya yang hasilnya untuk amal.

Atau dengan kata lain, bazar adalah pasar amal. 

Bazar dalam PKPU  Nomor  23 tahun 2018  dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tak disebutkan sebagai bazar murah.

Baca juga: Tiga Hari Lagi Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Sama Rata di Semua Wilayah PPKM Level 3

Tidak masalah kalau bazar dalam kepentingan amal. Tetapi bazar dalam pengertian pasar menimbulkan berbagai penafsiran dalam konteks penerapan kampanye.

Bukannya pasar itu sendiri adalah proses transaksi yang menghasilkan keuntungan? Ketika pasar merugi apa dapat dikatakan sebagai bazar?

Relasi antara bazar dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 286 ayat (1) yang melarang calon bahkan tim kampanye tidak boleh memberi hadiah berupa meteri, menjadi multi tafsir.

Misalkan, harga kacamata seharusnya Rp20 ribu dijual dalam bazar kampanye senilai Rp2 ribu.

Pertanyaanya, apakah selisih Rp18.000 merupakan politik uang dalam pengertian memberikan uang atau materi lainnya dalam kampanye?

Pertanyaan ini menjadi penting, karena nominal bahan kampanye telah diatur secara limitatif dalam Pasal 26  ayat (3) PKPU Nomor 11 tahun 2020.

Sudah ditentukan harga setiap bahan kampanye, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60 ribu.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Kumala Motor Sejahtera Baubau Buka Loker Sales Consultant, Kualifikasi, Berkas

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved