Covid19

Tiga Hari Lagi Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Sama Rata di Semua Wilayah PPKM Level 3

Untuk harga PCR, sama rata disemua wilayah di Indonesia yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Ilustrasi hasil tes PCR 

Kementerian Perhubungan juga mencatat mobilisasi massa khusus wilayah Jabodetabek, sebanyak 4,45 juta jiwa bakal melakukan perjalanan pergi dan pulang selama nataru.

Luhut mengaku, kewajiban PCR bagi pelaku perjalanan merupakan kebijakan tepat.

Dalilnya adalah peningkatan kasus yang mulai terjadi di Indonesia pada saat ini.

Baca juga: Pemprov Sultra Ajukan APBD Perubahan 2021 Rp5,236 Triliun, Masih Tahap Evaluasi di Kemendagri

Luhut juga membeberkan, persentasenya mobilisasi massa khusus di Bali telah menyamai masa libur nataru tahun lalu.

Untuk itu pemerintah memperketat aturan dan syarat pelaku perjalanan.

"Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," jelas Luhut.

Kritik Harga Tes PCR

Untuk diketahui, penetapan harga PCR protes dan kritik dari berbagai kalangan.

Pemerintah disarankan penurunan harga PCR yang dinilai kemahalan.

Salah satu orang yang mengkritik harga PCR kemahalan adalah Epidemiolog Griffith University, Australia, Dicky Budiman.

Ia menilai, seharusnya pengetatan testing PCR tidak memberatkan masyarakat dari segi biaya.

"Ideal harganya turun dikisaran yang lebih terjangkau, tidak signifikan berbeda jauh dengan tes rapid antigen menurut saya misalnya 200  ribu," kata Dicky melalui rekaman suara yang diterima, Senin (25/10/2021).

Ia juga meminta pemerintah tidak pilih kasih terhadap kewajiban PCR untuk pelaku perjalanan.

Artinya, kewajiban PCR harus diterapkan pada semua moda transportasi.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari: Nol Kasus Baru, 5 Pasien Masih Jalani Perawatan 

Diengan begitu, perlu ada subsidi harga guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang dari oknum yang tak bertanggungjawab.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved