Berita Kendari

Ombudsman Sulawesi Tenggara Dorong Pengawasan Pelayanan Publik di Media Sosial

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo mengatakan kolaborasi tersebut bakal melibatkan pers, mahasiswa, serta pihak lain

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Focus Group Discussion membangun jejari Ombudsman Sulawesi Tenggara di media sosial pada masa pandemi, bertempat di Imperial Hotel, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong pengawasan pelayanan publik di media sosial.

Tapi tak bisa dibebankan kepada Ombudsman sehingga harus ada kolaborasi antar pihak.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara Mastri Susilo mengatakan kolaborasi tersebut bakal melibatkan pers, mahasiswa, serta pihak lain yang terkait.

"Sehingga kami membuat kegiatan Focus Group Discussion untuk meminta kepada media, mahasiswa dan pihak terkait untuk memberikan masukan, saran, dan menyatukan pemahaman,"ucap Mastri, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Fabio Quartararo, dari Anak Tukang Kunci hingga Orang Prancis Pertama Juarai MotoGP

Lebih lanjut, hal itu guna membangun jejaring antara Ombudsman Sultra dengan media, mahasiswa serta pihak terkait.

Mastri menjelaskan, pada kegiatan tersebut, membahas terkait bagaimana melakukan pengawasan bersama terhadap pelayanan publik.

Disamping itu Mastri menuturkan semua pihak harus mengetahui atau sadar akan pentingnya pengawasan tersebut.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Mulai 29-30 November 2021, Berikut Hasil Pengumuman BKN

Mastri mengatakan terdapat beberapa kesimpulan dalam pertemuan ini dengan beberapa saran dan masukan dari peserta, pertama yakni terkait dengan pengelolaan media sosial Ombudsman.

Seperti yang diketahui, pihaknya memiliki empat media sosial yaitu Facebook, Youtube, Instagram, dan twitter.

"Keempat medsos itu, bagaimana caranya bersinergi melalui medsos tersebut untuk mensosialisasikan secara masif peran dari Ombudsman kepada masyarakat,"ujarnya.

"Sosialisasi tersebut tentunya dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dengan tugas dan fungsi Ombudsman,"tuturnya.

Tak cuma itu Ombudsman juga turut mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik melalui medsos.

Baca juga: Video Viral ABG 16 Tahun Palak Sopir Truk tanpa Senjata: Untuk Beli Rokok dan Nasi

Artinya masyarakat pun bisa melakukan pengawasan publik melalui media sosial kemudian apabila terdapat keluhan terhadap layanan pemerintah bisa langsung melaporkan kepada Ombudsman.

Kedua kata Mastri, media sosial Ombudsman kedepannya dalam membuat konten di medsos dengan durasi yang singkat padat dan jelas, agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan konten tersebut.

"Dari masukan dan saran dalam kegiatan tadi, kedepan kami membatasi durasi konten maksimal 5 menit,"ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved