Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi, Kanit & Kapolsek Kutalimbaru Diperiksa Polda Sumatera Utara
Seorang istri tahanan narkoba berinisial MU (19), diduga dirudapaksa oknum kepolisian di Katulimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.
Parahnya, disebut-sebut, MU diduga dirudapaksaa dalam kondisi tenah hamil.
Informasi yang dihimpun, dugaan rudapaksa, pemerasan, dan pencurian ini, berawal dari penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Mulai 29-30 November 2021, Berikut Hasil Pengumuman BKN
Baca juga: Fabio Quartararo, dari Anak Tukang Kunci hingga Orang Prancis Pertama Juarai MotoGP
Penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU, bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.
Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Namun keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi.
Melainkan dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas.
Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang.
Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang.
Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu Desvi Rahmanda.
Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu Desvi Rahmanda. (*)
(cr25/tribun-medan.com)
(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan)