Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi, Kanit & Kapolsek Kutalimbaru Diperiksa Polda Sumatera Utara

Seorang istri tahanan narkoba berinisial MU (19), diduga dirudapaksa oknum kepolisian di Katulimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Risno Mawandili
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi tindakan asusila. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang istri tahanan narkoba berinisial MU (19), diduga dirudapaksa oknum kepolisian di Katulimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Akibat dugaan kasus asusila ini, Kanit Reskirim, Ipda Syafrizal, dan Kapolsek Katalimbaru, AKP Hendri Surbakti, diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kedua yakni menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Sumut.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, nampak datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia terlihat lebih dulu diperiksa ketimbang Kapolsek Katalimbaru, AKP Hendri Surbakti.

Terkait pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahuyudi, membenarkan keduanya menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

AKP Hendri dan Ipda Syafrizal telah berada di Polda Sumut sejak pagi.

Baca juga: Video Viral ABG 16 Tahun Palak Sopir Truk tanpa Senjata: Untuk Beli Rokok dan Nasi

Baca juga: Mayat Pria Terbungkus Kain di Kanal Banjir, Polisi Tangkap Lima Orang

"Iya benar. Kapolsek dan Kanit Reskrim diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," ujar Hadi Wahyudi kepada TribunMedan.com, Senin (25/10/2021).

Hadi mengaku, sampai saat ini Polda Sumut terus mendalami dugaan kasus asusila tersebut.

Terlebih isu pencabulan itu sanat mengganggu karena diduga dilakukan oleh dua orang penyidik kepada istri tahanan narkoba.

Pasalnya, jika benar, maka perilaku ini telah menciderai lembaga Kepolisian.

"Masih kita dalami dulu ya. Kita lihat dulu seperti apa nanti," lanjut Hadi.

Dugaan Rudapaksa

Dugaan kasus rudapaksa terhadap isrtri seorang tahanan menyeret nama dua penyidik di Polsek Kutalimbaru.

Kedua oknum polisi berinisial Aiptu Desvi Rahmanda dan Bripka RHL tersebut, diduga merudapaksa istri seorang tahanan di sebuah hotel.

Menurut informasi, Aiptu Desvi Rahmanda dikabarkan mencabuli, memeras, dan mencuri motor istri tahanan narkoba tersebut.

Parahnya, disebut-sebut, MU diduga dirudapaksaa dalam kondisi tenah hamil.

Informasi yang dihimpun, dugaan rudapaksa, pemerasan, dan pencurian ini, berawal dari penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU, di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Mulai 29-30 November 2021, Berikut Hasil Pengumuman BKN

Baca juga: Fabio Quartararo, dari Anak Tukang Kunci hingga Orang Prancis Pertama Juarai MotoGP

Penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU, bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba.

Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Namun keduanya tidak langsung dibawa ke kantor polisi.

Melainkan dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. 

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang.

Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang. 

Sementara Aiptu Desvi Rahmanda, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.

Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu Desvi Rahmanda. 

Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu Desvi Rahmanda. (*)

(cr25/tribun-medan.com)

(Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Terkait Dugaan Rudapaksa Istri Tahanan)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved