Remaja 17 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun, Iming-iming Pinjami HP untuk Nonton Film

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial G (17).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial G (17). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB.

Pelakunya adalah remaja berinisial G (17).

Sedangkan korban adalah balita berumur 3 tahun.

Hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.

Baca juga: Balita 3 Tahun Dianiaya Teman Dekat Ibunya: Muka Anak Saya Bengkak dan Panas

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, Peristiwa menyayat hati ini terjadi Minggu (3/10/2021).

Pelecehan itu berawal saat korban sedang main di halaman rumah tetangganya.

Pelaku kemudian memanggil anak korban dari dalam rumahnya.

Namun saat itu korban tidak mau.

Sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.

Baca juga: Niatnya Berobat, Kakek 76 Tahun Ini Malah Rudapaksa Balita, Iming-iming Susu dan Roti

Tidak berhenti di situ, pelaku G kembali menghampiri korban.

Kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone.

“Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,” ungkap Kapolres AKBP Henry Novika, Jumat (22/10/2021).

Tidak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat langsung adiknya dirudapaksa si pelaku.

“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan mengancam pelaku akan dilaporkan ke orang tua,” jelas Novika.

Tetapi saat korban akan buang air besar (BAB) ditemukan tanda-tanda kekuasaan seksual.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota, tanggal 11 Oktober 2021.

“Kasus sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” jelas kapolres.

Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.

Ada pun barang bukti berupa pakaian korban, keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum, dan keterangan ahli.

Diujung jumpa pers tersebut, Novika berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja.

Sebab kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di mana pun.

”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” imbaunya.

Kasus serupa

Aksi pencabulan terjadi Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ironisnya, pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.

Pelaku adalah remaja berinisial WS (16).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anaknya yang Masih Balita, Pelaku Bantah: Tidak Segila Itu Saya

Sedangkan korban adalah balita berinisial NY (3).

Diketahui hubungan antara pelaku dan korban saling kenal.

Kini WS sudah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari ibu korban DNY.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Balita hingga Tewas gegara Tak Mau Makan Telur Asin: Saya Marah Istri Sering Pergi

"Korban mengeluh sakit di organ intimnya."

"Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan bejat dari pelaku," kata Kasatreskrim Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/8/2021).

Orangtua korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebelum menodai korban, melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan di kebun.

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Tak lama setelah itu tersangka kemudian menodai korban.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/8/2021) lalu saat korban main ke rumah neneknya yang merupakan tetangga pelaku.

Pelakupun mengakui tindakannya dipicu lantaran kerap menonton film dewasa.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Ayah Rudapaksa Anaknya Umur 4 Tahun

Aksi rudapaksa terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Mirisnya, tindakan bejat itu dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya.

Pelaku adalah pria berinisial Da (45).

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Sedangkan korban adalah S (4).

Da dilaporkan oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (16/8/2021).

Setelah ditangkap, Da membantah telah melakukan perbuatan bejat itu.

Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Pelajar hingga Hamil, Kini Usia Kandungan 5 Bulan

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kalau sampai saat ini terduga pelaku belum mengakui perbuatannya.

"Pelaku (Da) sampai saat ini kita periksa dan kita amankan untuk kita mintai keterangan."

"Namun, pelaku sampai saat sekarang belum mengakui perbuatannya," kata Kompol Rico Fernanda.

Sampai sejauh ini katanya, para saksi-saksi beserta dengan pengakuan korban telah dimintai keterangan.

"Anak ini mengatakan kalau pelaku atau papa dari korbanlah yang melakukannya saat ditanyakan oleh mamanya," kata kasat.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Balita hingga Tewas gegara Tak Mau Makan Telur Asin: Saya Marah Istri Sering Pergi

Lebih lanjut, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi serta meminta visum et repartum.

Bahkan, pihaknya juga telah memeriksakan kejiwaan korban ke Psikolog.

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi memang benar korban saat itu sedang bersama terduga pelaku.

Saat ini semuanya sudah lengkap yang terdiri dari keterangan saksi yang memang mengarah ke pelaku atau ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Paksa Masuk ICU Bawa Senapan, Tak Terima Mertua Meninggal Disebut karena Covid-19

Kata dia, anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur."

"Yang mana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berumur 4 tahun," kata Kompol Rico Fernanda.

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal adanya laporan dari orang tua perempuan korban atau ibu kandungnya yang mendatangi Polresta Padang.

Diberitakan sebelumnya, DA tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak pernah melakukannya.

"Saya tidak ada melakukannya, itu darah daging saya sendiri. Tidak segila itu saya," kata inisial Da (45) saat di Polresta Padang.

Ia juga mengatakan, telah berpisah dengan menjatuhkan talak kepada istrinya pada Oktober 2020 yang lalu.

"Karena tidak ada, sekarang saya jalani saja dulu prosesnya," katanya.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar) (Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Ayah di Padang Diduga Nodai Anak Kandung, Polisi Himpun Keterangan Saksi dan Tes Kejiwaan dan di Tribun-Pantura.com dengan judul Mengaku Suka Nonton Video Dewasa, Remaja di Banyumas Tega Cabuli Balita Umur Tiga Tahunserta di TribunLombok.com dengan judul Balita 3 Tahun Dicabuli Remaja saat Main ke Rumah Tetangga di Bima

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved