Remaja 17 Tahun Cabuli Balita 3 Tahun, Iming-iming Pinjami HP untuk Nonton Film

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial G (17).

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Bima, NTB. Pelakunya adalah remaja berinisial G (17). 

Mirisnya, tindakan bejat itu dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya.

Pelaku adalah pria berinisial Da (45).

Baca juga: Incar sejak Lama, Pemulung Nekat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan

Sedangkan korban adalah S (4).

Da dilaporkan oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (16/8/2021).

Setelah ditangkap, Da membantah telah melakukan perbuatan bejat itu.

Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Pelajar hingga Hamil, Kini Usia Kandungan 5 Bulan

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kalau sampai saat ini terduga pelaku belum mengakui perbuatannya.

"Pelaku (Da) sampai saat ini kita periksa dan kita amankan untuk kita mintai keterangan."

"Namun, pelaku sampai saat sekarang belum mengakui perbuatannya," kata Kompol Rico Fernanda.

Sampai sejauh ini katanya, para saksi-saksi beserta dengan pengakuan korban telah dimintai keterangan.

"Anak ini mengatakan kalau pelaku atau papa dari korbanlah yang melakukannya saat ditanyakan oleh mamanya," kata kasat.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak Balita hingga Tewas gegara Tak Mau Makan Telur Asin: Saya Marah Istri Sering Pergi

Lebih lanjut, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi serta meminta visum et repartum.

Bahkan, pihaknya juga telah memeriksakan kejiwaan korban ke Psikolog.

Kata dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi memang benar korban saat itu sedang bersama terduga pelaku.

Saat ini semuanya sudah lengkap yang terdiri dari keterangan saksi yang memang mengarah ke pelaku atau ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Paksa Masuk ICU Bawa Senapan, Tak Terima Mertua Meninggal Disebut karena Covid-19

Kata dia, anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur."

"Yang mana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berumur 4 tahun," kata Kompol Rico Fernanda.

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal adanya laporan dari orang tua perempuan korban atau ibu kandungnya yang mendatangi Polresta Padang.

Diberitakan sebelumnya, DA tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak pernah melakukannya.

"Saya tidak ada melakukannya, itu darah daging saya sendiri. Tidak segila itu saya," kata inisial Da (45) saat di Polresta Padang.

Ia juga mengatakan, telah berpisah dengan menjatuhkan talak kepada istrinya pada Oktober 2020 yang lalu.

"Karena tidak ada, sekarang saya jalani saja dulu prosesnya," katanya.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar) (Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Update Ayah di Padang Diduga Nodai Anak Kandung, Polisi Himpun Keterangan Saksi dan Tes Kejiwaan dan di Tribun-Pantura.com dengan judul Mengaku Suka Nonton Video Dewasa, Remaja di Banyumas Tega Cabuli Balita Umur Tiga Tahunserta di TribunLombok.com dengan judul Balita 3 Tahun Dicabuli Remaja saat Main ke Rumah Tetangga di Bima

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved